Ada 3 Desa dengan Calon “Bumbung Kosong” di Pilkades Serentak Pacitan 2017

oleh -1 Dilihat
Pilkades Pacitan diwarnai calon tunggal di 3 desa
Pilkades Pacitan diwarnai calon tunggal di 3 desa

Pacitanku.com, PACITAN – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 18 desa di Pacitan yang digelar Senin (28/8/2017) kemarin berlangsung lancar dan damai. Dari total 49 calon kepala desa (Cakades) yang bertarung di Pilkades kali ini, akhirnya terpilih 18 cakades terpilih yang akan dilantik pada Oktober mendatang. Namun demikian, Pilkades di 18 desa tersebut diwarnai calon tunggal atau “bumbung kosong” di tiga desa.

Baca juga: Ini Daftar Kepala Desa Terpilih Hasil Pilkades Pacitan 2017

Adapun tiga desa yang hanya diikuti calon tunggal tersebut adalah Desa Donorojo Kecamatan Donorojo, Desa Kebonsari Kecamatan Punung, serta Desa Poko Kecamatan Pringkuku.

Di Desa Donorojo, Kecamatan Donorojo, salah satu calon yakni Cucuk Marliah mengundurkan diri, sehingga hanya ada calon tunggal atas nama Mohammad Morsid. Morsid pun memenangi Pilkades dengan perolehan 2071 suara, sementara Cucuk Marliah memperoleh 217 suara




Sementara, di Desa Kebonsari, cakades nomor urut 1 Suprapno memperoleh 639 suara dan cakades nomor urut 2 atas nama Widya Lestari memperoleh 198 suara. Widya Lestari sendiri menyatakan mengundurkan diri sebagai Cakades. Sedangkan di Desa Poko, Kecamatan Pringkuku, Cakades B Hariyanto memperoleh 1107 suara yang mengalahkan kotak kosong dengan 22 suara.

Fenomena calon tunggal di tiga desa tersebut, kata Kepala Bagian Pemerintahan dan Perbatasan Pemerintah Kabupaten Pacitan Putatmo Sukandar tidak mengganggu proses tahapan. Pasalnya, bakal calon yang mengundurkan diri telah ditetapkan sebagai calon sehingga tidak melanggar regulasi.

Baca juga: Hasil Lengkap Pilkades Serentak 18 Desa di Pacitan Tahun 2017

“Aturanya sudah jelas, jadi panitia pilkades dapat melanjutkan pentahapan. Lain halnya jika calon tidak ada sampai batas waktu yang ditentukan,”katanya, dikutip laman Pemkab Pacitan.

Dia mengatakan bahwa sesuai aturan, proses pencoblosan akan terus berlanjut meski calonnya hanya satu. Bagi desa yang terlanjur mencetak surat suara masih dapat digunakan.

Panitia cukup membubuhkan stempel dengan keterangan calon mengundurkan diri. Pun demikian, jika surat suara belum tercetak, cukup menyandingkan photo calon yang ada dengan gambar kosong. 

Karena hanya calon tunggal, imbuhnya, syarat kemenangan harus memenuhi perolehan suara 50 plus 1.  Di tiga desa tersebut, calon bumbung kosong tidak ada yang menang.“Bagi pemilih yang mencoblos bukan kepada calon yang ada suara tetap dianggap sah dengan keterangan tidak mendukung calon,” pungkasnya. (RAPP002)