BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Program Rumah Sakit Trauma Center

oleh -0 Dilihat
Sosialisasi RTSC beberapa waktu lalu.
Sosialisasi RTSC beberapa waktu lalu.

Pacitanku.com, PACITAN – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS ) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Perintis (KCP) Pacitan telah melaksanakan sosialisasi Rumah Sakit Trauma Center (RSTC) pada awal Agustus 2017.

Kegiatan itu disertai dengan penandatanganan kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Pacitan dan Puskesmas Trauma Center se-Kabupaten Pacitan yang melayani kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Acara di Rumah Makan Mekar Jaya Seafood ini dihadiri puluhan peserta dari Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dan Puskesmas se-Kabupaten Pacitan.

Kepala KCP BPJS Ketenagakerjaan Pacitan, Indra Gunawan, dalam keterangannya kepada Pacitanku.com, mengatakan bahwa tujuan program RSTC ini tak lain untuk mempermudah pelayanan peserta BPJS Ketenegakerjaan.




“ BPJS Ketenagakerjaan KCP Pacitan sudah kerjasama dengan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) untuk penanganan medis pada peserta yang mengalami musibah kecelakaan,”katanya.

Dia mengatakan bahwa jika pertolongan pertama atas musibah kecelakaan yang dialami peserta langsung dilakukan di Rumah Sakit atau Puskesmas Trauma Center akan mengurangi resiko cacat atau meninggal dunia. Selain itu, lanjut Indra, peserta BPJS akan terbantu dengan tanpa mengeluarkan uang sepeserpun.

Jaminan Kecelakaan Kerja memang menjamin penuh semua bea medis akibat kecelakaan yang dialami peserta. Tapi bila peserta yang kecelakaan langsung dibawa ke RSTC, dengan cuma menunjukkan kartu kepesertaan, dia akan langsung ditolong.

“Saya meyakini progam RSTC bermanfaat bagi peserta, karena BPJS Ketenagakerjaan sendiri memberikan jaminan sosial, sehingga bisa memberikan kemudahan dan pelayanan yang baik,” ujarnya.

Harapan Indra, dalam pelayanan ini peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa dimudahkan dan tidak dipusing-pusingkan  lagi karena sudah ada progam baru yaitu RSTC.

Sosialisasi ini juga disampaikan oleh  Supardi, Kabid Pelayanan dari BPJS Ketenagakerjaan Madiun. Supardi  menjelaskan, peserta BPJS  Ketenagakerjaan tanpa dibebani biaya sedikitpun atas program RSTC ini. Kantor peserta bekerja juga tidak mengeluarkan biaya, disamping dapat mengurangi.

“BPJS ketenagakerjaan akan membantu dengan pelayanan yang maksimal, yakni pelayanan yang tepat dan cepat, sehingga bisa mengurangi kecacatan atau meninggal,”katanya. (RAPP002)