Mayoritas Tenaga Honorer Pemkab Pacitan Belum Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

oleh -0 Dilihat
Indartato dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: beritalima)
Indartato dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: beritalima)

Pacitanku.com, PACITAN – Malang benar nasih tenaga honorer di lingkup pemerintahan Kabupaten Pacitan. Dari 33 organisasi perangkat daerah (OPD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), baru enam yang sudah mendaftarkan tenaga honorernya di BPJS Ketenagakerjaan. 

Kondisi tentu tidak sejalan dengan keinginan Bupati Pacitan, Indartato, yang ingin tenaga honorer juga terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tersebut. 




‘’Kami sejatinya mengkover tenaga honorer, sementara yang PNS jaminan sosialnya melalui Taspen,’’ ujar Kepala Kantor Cabang Perintis (KCP) BPJS Ketenagakerjaan, Indra Gunawan, dikutip dari Jawapos, Jumat (28/7/2017).

Keenam OPD tersebut yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Perpustakaan (Disperpus), Dinas Lingkungan Hidup (DLH, dulu Dinas Cipta Karya), RSUD dr. Darsono, Dinas Perikanan, dan Satpol PP (termasuk pemadam kebakaran). 

‘’Total sebanyak 244 tenaga kerja sudah terkover. Mereka tidak semuanya didaftarkan oleh OPD. Ada pula yang mendaftar secara mandiri,’’ jelasnya.

Kondisi memprihatinkan tersebut ditengarai karena Perbup nomor 1 tahun 2017  tidak lengkap mengatur pemberian sanksi bagi OPD. 

Peraturan tentang  Tata Cara Pengenaan Sanksi Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu dalam Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, itu hanya menyasar perusahaan. Penyelenggara negara tidak termasuk di dalamnya. 

Tetapi menurut Indra, OPD tidak serta merta lepas dari ancaman sanksi. Mereka bisa terkena sanksi jika ada penuntutan dari pihak ahli waris tenaga honorer OPD tersebut. 

‘’Mereka (OPD) tetap bisa kena sanksi jika ada penuntutan, kalau semisal terjadi kecelakaan kerja,’’ kata Indra.

Menurut Indra, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan OPD di Pacitan terbilang tertinggal dibanding daerah lain. Padahal, ada beberapa bidang kerja beresiko tinggi. Misalnya petugas damkar atau Satpol PP. 

‘’Jangan sampai lah timbul kemiskinan baru akibat tenaga honorer yang dipekerjakan di lingkup pemkab tidak mendapat perlindungan. Tenaga honorer juga berhak mendapat perlindungan, sama seperti karyawan tetapnya (PNS),’’ harapnya. (mn/naz/sib/JPR)