Pacitan Jadi Contoh Tata Ruang Kawasan Rawan Bencana Tsunami

oleh -1 Dilihat

Pacitanku.com, PACITAN – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kabupaten sebagai kawasan percontohan tata ruang kawasan rawan bencana tsunami, seiring dengan lokasinya yang berbatasan dengan Pantai Selatan pulau Jawa.

Sekretaris Kabupaten Pacitan Suko Wiyono menjelaskan Pacitan merupakan kawasan rawan tinggi bencana gempa bumi dan tsunami karena berada dekat dan berhadapan langsung dengan sumber gempa pembangkit tsunami yaitu megathrust pada zona subduksi atau zona tumbukan lempeng tektonik aktif Indo-Australia dan Eurasia.

“Kabupaten Pacitan pernah mengalami tsunami tahun 1921. Laut selatan Pacitan adalah bagian dari wilayah sepi gempa di antara wilayah gempa Pangandaran Juli 2006 dan Banyuwangi 1994. Bisa ditafsirkan sebagai ”seismic gap” yang berpotensi untuk mengeluarkan gempa besar dan membangkitkan tsunami di masa mendatang,” paparnya pada acara diskusi Kebijakan Penataan Ruang Kawasan Rawan Bencana Tsunami di Pacitan, Kamis (13/7).

Di sisi lain daerah pemukiman dan kawasan pariwisata semakin marak dibangun di sepanjang pesisir yang mengarah ke garis pantai Teluk Pacitan semakin meningkatkan kerawanan bencana tsunami. “Saat ini sudah ada Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) namun aspek kebencanaan belum mendetail sehingga perlu ditingkatkan kualitasnya dari aspek mitigasi bencana,” tambahnya.  




Direktur Penataan Kawasan Kementerian ATR/BPN Agus Sutanto menuturkan pengembangan ekonomi di kawasan pesisir Pacitan perlu diimbangi penataan ruang yang optimal untuk mengurangi resiko bencana tsunami.

“Sebagai upaya penjaminan akses publik terhadap pantai, maka penting dilakukan penetapan Batas Sempadan Pantai (BSP) dan penataan ruang kawasan rawan bencana tsunami berbasiskan mitigasi bencana, dimulai dengan melakukan Revisi RTRW Kabupaten Pacitan,” jelasnya.

Revisi RTRW Kabupaten Pacitan turut melibatkan Direktorat Penataan Kawasan- Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN bekerjasama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pacitan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Informasi Geospasial, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika dan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi serta pakar mitigasi tsunami.

Agus menambahkan upaya ini bertujuan untuk mengembangkan pengetahuan dalam perencanaan tata ruang berbasis mitigasi bencana yang lebih melembaga sekaligus memberikan percontohan bagi daerah lain. “Bukan hanya untuk Kabupaten Pacitan tapi juga bagi daerah lain di Indonesia dengan kerawanan bencana serupa,” kata dia.

Bencana tsunami Aceh tahun 2004 silam yang menyebabkan jatuhnya ratusan ribu korban jiwa merupakan wake up call bagi bangsa ini agar lebih siap siaga, lebih tangguh, dan hidup harmonis dengan risiko bencana tsunami.

Bencana gempa dan tsunami yang frekuensi kejadiannya jauh lebih rendah dibandingkan bencana banjir dan longsor, seringkali luput atau terlupakan padahal ancaman dan kerentanan negara ini sangat lah tinggi karena besarnya jumlah penduduk yang hidup di pusat permukiman dan perkotaan kawasan pesisir pantai.

Lebih lanjut, kepala seksi Penataan Kawasan wilayah I Kementerian ATR/BPN Mirwansyah Prawiranegara menetapkan 5 pokok kebijakan penataan ruang KRB tsunami yang telah disepakati antara lain Pertama, penetapan Batas Sempadan Pantai (BSP) dengan mempertimbangkan risiko bencana tsunami sesuai amanat Perpres Nomor 51 tahun 2016.

 Kedua, perubahan/penyesuaian rencana peruntukan ruang di kawasan rawan tsunami khususnya pada daerah yang berpotensi dilanda tsunami dengan ketinggian genangan lebih dari 3 meter dengan skala intensitas tsunami VII atau lebih. Ketiga, perencanaan dan pengintegrasian sistem evakuasi bencana tsunami (jalur dan tempat evakuasi) ke dalam perencanaan tata ruang dan pembangunan.

Keempat, pengembanganprogram mitigasi struktural dan non-struktural bencana tsunami. Kelima, peningkatan pengendalian pemanfaatan ruang di sempadan pantai dan di KRB tsunami melalui Peraturan Zonasi dan implementasinya dalam perizinan pembangunan.

Diskusi ditutup dengan seremoni penandatangan berita acara kesepakatan dan rencana tindak lanjut, oleh Bupati dan Wakil Bupati Pacitan,  Direktur Penataan Kawasan-Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, perwakilan PVMBG-Badan Geologi, perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, para kepala badan dan kepala dinas di lingkungan Pemda Pacitan.