Pasar Berdiri di Atas Tanah Warga, Bupati Pacitan Digugat

oleh -0 Dilihat
GUGAT BUPATI: Ahli waris keluarga J. Tasman, penggugat hak kepemilikan tanah atas Pasar Tulakan, Pacitan, meninggalkan ruang sidang. (MUHAMMAD BUDI/RADAR PACITAN/JPG)
GUGAT BUPATI: Ahli waris keluarga J. Tasman, penggugat hak kepemilikan tanah atas Pasar Tulakan, Pacitan, meninggalkan ruang sidang. (MUHAMMAD BUDI/RADAR PACITAN/JPG)

Pacitanku.com, PACITAN – Sengketa hak kepemilikan tanah atas Pasar Tulakan, Pacitan, memasuki babak baru. Sekian puluh tahun pasar di Desa Bungur, Kecamatan Tulakan, tersebut, diklaim berdiri di atas tanah warga.

Rabu (5/7) gugatan keluarga ahli waris terhadap Pemkab Pacitan resmi disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) setempat. Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat gugatan itu menghadirkan keluarga J. Tasman selaku penggugat dan tergugat bupati Pacitan yang diwakili Kabag Hukum Pemkab Kukuh Sutiyarto serta empat pihak tergugat lainnya.




Ketua PN Pacitan Dwi Yanto bertindak sebagai ketua majelis hakim. Karena dua di antara lima pihak tergugat tidak hadir dalam sidang, Dwi Yanto memutuskan menunda agenda pembacaan surat gugatan. Sidang ditunda hingga 12 Juli.’’Dua pihak tergugat tidak hadir, maka kami tunda hingga Rabu mendatang. Kami harap para pihak hadir seluruhnya,’’ ujarnya, dikutip Jawapos.com.

Ditemui setelah sidang, Joko Prabanto –salah seorang ahli waris keluarga J. Tasman– menuturkan, selama 47 tahun Pasar Tulakan berdiri di atas tanah milik keluarganya. Klaim tersebut bukannya tanpa dasar. Joko memegang sertifikat tanah atas nama J. Tasman.

Sertifikat atas tanah seluas 1.225 meter persegi itu disahkan Kantor Pertanahan Kabupaten Pacitan tertanda 15 Mei 2017. ’’Sertifikat tanah ini resmi disahkan kantor pertanahan. Pasar Tulakan berdiri di atas tanah milik keluarga kami,’’ ujarnya.

Menurut Joko, sejak awal, keluarga J. Tasman membeli tanah tersebut lengkap beserta sertifikatnya. Sejak sertifikat tanah dikeluarkan pada 1967 hingga bangunan Pasar Tulakan berdiri selama 47 tahun, tidak ada pembicaraan apa pun antara pihak keluarganya dan Pemkab Pacitan.  Pemkab membangun pasar tanpa ada bukti kepemilikan tanah yang sah.

’’Kami ini sebagai korban. Tanah kami diklaim, padahal sertifikat kami sah, kami hanya ingin keadilan. Kami ingin menunjukkan bahwa tanah itu sah mengacu sertifikat yang kami miliki,’’ tambahnya.

Di lain pihak, Kukuh menyebutkan, pihaknya sudah mempersiapkan langkah hukum mengenai sengketa dengan keluarga J. Tasman. Kendati demikian, dia ingin sengketa dapat selesai secara damai. ’’Sudah disiapkan langkah hukum jika tidak tercapai kata damai. Tetapi, belum bisa kami sampaikan,’’ ujarnya.

Pemkab, tambah Kukuh, memiliki bukti bahwa Pasar Tulakan berdiri sah di atas tanah milik negara. Pihaknya, ungkap dia, menunjukkan bukti-bukti tersebut pada sidang berikutnya.

Kukuh membenarkan bahwa selama ini belum ada pembicaraan antara pemkab dan keluarga J. Tasman. Dia menyebutkan, keluarga J. Tasman beberapa kali mencoba menghubungi pihak-pihak tertentu mengenai masalah sengketa itu.’’Pihak keluarga J. Tasman menginginkan menempuh jalur peradilan, ya kami ikuti. Kami lihat bagaimana ketetapannya. Yang jelas, kami juga memiliki bukti-bukti yang siap dihadirkan di sidang,’’ jelas Kukuh.