Dirapel, THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri Cair Bulan Juni

oleh -0 Dilihat

Pacitanku.com, JAKARTA – Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta anggota TNI/Polri akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun ini. Pemerintah telah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai landasan untuk penyaluran THR dan gaji ke-13, dan kini tengah menunggu arahan dari Presiden untuk penetapannya.

“PP-nya tinggal nunggu arahan Presiden,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/5/2017) kemarin.

Askolani mengatakan bahwa kedua insentif tersebut bakal dicairkan pada waktu yang tidak bersamaan, namun pada bulan yang sama, yakni Juni.

Hal itu dikarenakan hari raya Lebaran bakal jatuh pada Juni, dan tahun ajaran baru bakal dimulai pada Juli.”Ya nanti lihat jadwalnya. Satu, lihat jadwalnya, nanti lihat uangnya. Kan sesuai dengan ketentuan. Insya Allah sama-sama bulan Juni. Juli kan anak sekolah kan? Jadi bulannya bisa sama, cuma mungkin waktunya beda. Yang pasti THR sebelum lebaran, kalau 13 sebelum anak sekolah,” jelasnya.

Walaupun meski tidak menyebutkan berapa nominal anggaran pasti yang disiapkan untuk pencairan gaji ke-13 dan THR tahun ini, Askolani mengaku jumlahnya tidak akan jauh berbeda dengan penerapan tahun lalu.




Sebagaimana diketahui, THR memang baru ada sejak tahun lalu. Ini merupakan pengganti dari tidak adanya kenaikan gaji PNS yang biasanya terjadi setiap tahun. Sementara untuk gaji ke-13, nilainya bisa jauh lebih besar.

Selain gaji pokok, maka PNS juga mendapatkan tunjangan keluarga dan tunjangan umum/tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja. Hal ini tidak terlepas dari fungsi diberikannya gaji ke -13, yaitu membantu PNS untuk bisa mencukupi kebutuhan di tahun ajaran baru anak sekolah. (RAPP002)