Sukseskan Pilgub Jatim, Pacitan Gelar Dialog Forum Lintas Parpol

oleh -0 Dilihat
Dialog Forum Lintas Parpol di Pacitan baru-baru ini. (Foto: KPU Pacitan)
Dialog Forum Lintas Parpol di Pacitan baru-baru ini. (Foto: KPU Pacitan)

Pacitanku.com, PACITAN – Dinamika Pilkada Jawa Timur mulai terasa meski baru akan diselenggarakan pada 2018. Di Pacitan, untuk membantu menyukseskan tahapan agenda Pilkada tersebut, Pemkab melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) menggelar dialog forum lintas Parpol yang digelar Rabu (17/5/2017) di Hotel Remaja Jl. Ahmad Yani No. 67, Pacitan.

“Dialog forum lintas Parpol tersebut dilaksanakan dalam rangka mendukung suksesnya pemilihan penyelenggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur  Jawa Timur pada Tahun 2018 mendatang,”kata kepala Bakesbangpol Pacitan Suharyanto.

Sementara, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan, Damhudi mengatakan bahwa pihaknya juga sudah mulai melaksanakan berbagai tahapan dalam Pilkada serentak Jatim 2018, seperti sosialisasi Pemilih pemula di berbagai komunitas dan sektor, seperti komunitas Difabel Pacitan dan juga berbagai lembaga sekolah yang ada di Kabupaten Pacitan.

Tak hanya sosialisasi pemilih pemula, selain itu, KPU Pacitan juga sudah mulai tahap pelaksanaan Pemutakhiran Daftar Pemilih  di wilayah Pacitan. Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Ketua Bakesbangpol Suharyanto, Ketua KPU Damhudi, dan perwakilan sejumlah Parpol di Pacitan.




Sebagai informasi, tahapan Pilkada serentak yang melibatkan 171 daerah itu akan digelar pada Rabu (27/6/ 2018. Dari 171 daerah tersebut, ada 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten yang akan menyelenggarakan Pilkada di 2018. Beberapa provinsi di antaranya adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Di Jawa Timur, yang cukup menyita perhatian adalah Pilgub yang akan menentukan sosok pemimpin Jatim lima tahun kedepan.  Nama-nama beken mulai dilirik oleh banyak parpol. Seperti Wali Kota Surabaya Tri Rismaharani, Wagub Jatim Saifullah Yusuf (Gus Ipul), Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, hingga Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas.

Jika hendak mengusung calon di Pilgub Jatim, parpol harus memenuhi syarat-syarat tentang tata cara pencalonan gubernur dan wakil gubernur. Seperti soal perolehan jumlah kursi DPRD di tempat pilkada berlangsung.

Dalam Peraturan KPU 9/2016 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat pertama bagi partai yang ingin mengusung calon gubernur sendiri adalah harus memiliki jumlah perolehan kursi di DPRD di daerah pilkada sebanyak 20 persen. Atau parpol punya 25 persen dari akumulasi suara sah dalam pemilihan legislatif terakhir.

Sebagai gambaran, total kursi di DPRD Jatim sebanyak 100 kursi. 100 kursi itu dibagi untuk 10 parpol. PKB menjadi pemilik kursi terbanyak di DPRD Jatim dengan 20 kursi. PKB pun berhak mengusung calonnya sendiri pada gelaran Pilgub Jatim mendatang karena telah memenuhi syarat minimal 20 persen jumlah kursi DPRD.

PDIP menjadi partai pemilik kursi terbanyak kedua di DPRD Jatim dengan 19 kursi, diikuti Gerindra dan Demokrat yang masing-masing punya 13 kursi. Partai Golkar memperoleh 11 kursi, PAN punya 7 kursi, dan PKS 6 kursi. Sisa kursi diduduki oleh PPP dengan 5 kursi, NasDem 4 kursi, dan Hanura 2 kursi. (RAPP002)