Pemilu 2019 Dilakukan dengan Konsep e-Voting?

oleh -0 Dilihat
Ilustrasi Pilkada

Pacitanku.com, JAKARTA – Agenda pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang tidak menutup kemungkinan menggunakan sistem voting secara elektronik alias e-voting. Bila diterapkan, maka hal ini lebih cepat dari rencana awal yang sejatinya dilakukan pada Pemilu 2024.

“Tahun 2018 data kependudukan akan sudah siap, yang dewasa dan yang punya hak pilih datanya siap, tinggal KPU melakukan verifikasi ulang. Kalau itu bisa nanti 2019 mau e-voting memungkinkan dan siap,” kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dilansir Rakyat Merdeka Online, Minggu (30/4). 

Menurut Tjahjo, aturan mengenai e-voting akan turut dimasukkan dalam RUU Pemilu yang sedang dibahas bersama DPR.




Diharapkan dengan pemberlakuan e-voting ini proses pemilu dapat dilakukan lebih cepat dan efisien.”Nanti regulasi diserahkan ke KPU, pengawasan pada Bawaslu, pengamanannya pada TNI/Polri dan BIN, ada juga dari perguruan tinggi dan pers (yang memantau),” tukas Tjahjo.

Sebagai informasi, pada rapat Paripurna DPR, Kamis (27/4), menyepakati perpanjangan pembahasan rancangan beleid tentang penyelenggaraan pemilu (RUU Pemilu). Selain itu, DPR juga memutuskan perpanjangan serupa untuk tujuh RUU lain setelah mempertimbangkan hasil rapat Badan Musyawarah DPR.

Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu sebelumnya akan mengambil keputusan melalui pemungutan suara atas empat dari 18 isu krusial dalam rapat konsinyering akhir pekan ini. Empat isu krusial itu adalah ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), ambang batas parlemen (parliamentary threshold), konversi suara ke kursi di legislatif dan sistem pemilu terbuka atau tertutup.

KPU mendorong DPR segera menyelesaikan revisi UU Pemilu karena pembahasan RUU itu akan mempengaruhi proses persiapan pemilu 2019 mendatang. Namun sebagai penyelenggara pemilu, mereka enggan masuk ke ranah legislasi. (RAPP002)