Ketua PA Pacitan: Ibu-ibu Jangan Mau Dinikahi Secara Siri

oleh -1 Dilihat
Pengadilan Agama Pacitan. (Foto : PA Pacitan)
Pengadilan Agama Pacitan. (Foto : PA Pacitan)
Pengadilan Agama Pacitan. (Foto : PA Pacitan)
Pengadilan Agama Pacitan. (Foto : PA Pacitan)

Pacitanku.com, PUNUNG – Ketua Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pacitan Taufiqqurrohman menghimbau kepada masyarakat, terutama ibu-ibu di Pacitan untuk tidak menikah secara siri atau menikah dibawah tangan. Hal itu dikarenakan nikah siri tak mempunyai perlindungan hukum dari pemerintah.

“Jangan sampai mau ibu-ibu untuk jangan mau dinikahi dibawah tangan atau yang populer nikah siri, karena tidak mempunyai perlindungan hukum dari pemerintah jika ada hak dan kewajiban yang dilanggar,”katanya saat berbicara dalam penyuluhan hukum dan sidang keliling PA Pacitan, Kamis (26/4/2017) di aula Kantor Kecamatan Punung.

PA Pacitan sendiri menggelar penyuluhan hukum dan sidang keliling tersebut dalam rangka menyikapi maraknya angka perceraian di Pacitan Pacitan. “Angka perceraian yang terus meningkat, maka sangat perlu pengetahuan tentang hukum agar mengurangi angka perceraian,”tandasnya.




Taufiq mengungkapkan bahwa pihaknya hingga saat ini telang menangani perkara atau sidang keliling di Kecamatan Punung Pacitan terdaftar 16 perkara yang tersebar di Punung, Pringkuku dan Donorojo.

Untuk persidangan tersebut adalah kelima kalinya di tahun 2017. Ada 16 berkas perkara yang dibawa dalam sidang kali ini. Susunan Majelis Hakim yang menyidangkan adalah Musthofa (sebagai Hakim Ketua) Faisol Chadid (Hakim Anggota I),  Ahmad Rasidi (Hakim Anggota II), Basrowi (Panitera Pengganti), Khasanah (Panitera Pengganti) dan Setyawati Istiningsih (Panitera Pengganti).

Data dari PA Pacitan, sepanjang tahun 2016 terdapat 1.138 kasus perceraian yang diterima Pengadilan Agama Pacitan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 125 kasus di antaranya merupakan sisa perkara tahun 2015. ‎

“Dari ribuan perkara cerai gugat dan cerai talak itu, sebanyak 1.060 perkara sudah diputus. Sehingga sampai akhir tahun lalu menyisakan 78 perkara yang masih dalam proses,” kata Wakil Panitera PA Kabupaten Pacitan, Nasrodin, ditempat terpisah beberapa waktu lalu.

Ribuan perkara yang masuk ke PA tersebut mayoritas didominasi persoalan ekonomi. Kemudian disusul tidak adanya tanggung jawab, ketidak harmonisan lantaran kehadiran pihak ketiga, suami atau istri tidak bisa menjalankan kewajibannya, serta cacat mental.”Di awal tahun 2017 sudah ada 54 perkara baik cerai gugat maupun cerai talak yang diterima Pengadilan Agama. Kasus perceraian memang lagi tren di tiga tahun terakhir ini,” tuturnya.

Selain perkara perceraian, lanjut Nasrodin, nikah di bawah umur yang memerlukan dispensasi nikah dari Pengadilan Agama juga menjadi keprihatinan, khususnya upaya perlindungan terhadap anak. Sebab, di sepanjang tahun 2016 lalu, ada 78 permohonan yang masuk ke PA.