Sembilan Eks-DPRD Pacitan Ajukan PK Terkait Vonis Korupsi Dana Operasional

oleh -0 Dilihat
9 Anggota DPRD Pacitan. (Foto: Radar Madiun)
9 Anggota DPRD Pacitan. (Foto: Radar Madiun)

Pacitanku.com, PACITAN– Pantang mundur sebelum bebas. Sembilan dari 45 terpidana kasus korupsi dana operasional DPRD Pacitan tahun 2001, kemarin (29/3), kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait vonis yang dialamatkan kepada mereka.

Sembilan anggota DPRD Pacitan tersebut, kesandung kasus dugaan korupsi dana operasional DPRD Pacitan tahun 2001. Mereka terbukti menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,6 miliar dari dana operasional bantuan jasa kerja para anggota DPRD Pacitan. Para mantan wakil rakyat itu mendapat dana sekitar Rp 50 juta untuk tunjangan kesejahteraan, penunjang kegiatan, bantuan listrik, telepon, serta air minum.  

PK diajukan melalui Pengadilan Negeri (PN) Pacitan. Alasan pengajuan PK kedua, lantaran PK pertama mereka Oktober tahun lalu tidak dapat diterima oleh Mahkamah Agung (MA). ‘’Bukan ditolak, tetapi tidak dapat diterima. Karena tidak ditolak, kami berhak kembali mengajukan PK,’’ sebut kuasa hukum sembilan terpidana pemohon PK, Muhammad Jamaah.

PK pertama sembilan mantan anggota dewan itu tidak diterima MA lantaran tanda tangan mereka di berkas PK tidak terlampir seluruhnya. Kendati kesembilan terpidana selalu mengikuti jalannya persidangan, namun pada tidak semuanya dapat hadir pada tahap terakhir sebelum pelimpahan. Hal itu dianggap cacat oleh MA.


Disamping itu, PK juga diajukan berdasarkan pada adanya diskriminasi vonis. Sebab, selain mereka, juga ada beberapa terpidana dalam kasus yang sama, yang telah mengajukan PK dan dibebaskan dari segala hukuman. ‘’Dari 45 anggota DPRD tahun 2001 yang divonis, ada tiga PK yang diterima dan para terpidananya dibebaskan,’’ jelasnya.

Jamaah mengatakan, sembilan kliennya mengajukan PK dengan berpegang pada bukti baru atau novum. Menurut Jamaah, Perda APBD nomor 1 tahun 2001 yang menjadi dasar dikeluarkannya tunjangan yang dinikmati para terpidana itu hukumnya sah.

Sejak diterbitkan, perda tersebut juga tidak pernah dibatalkan. Mengacu pada UU nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintah daerah, anggota dewan berhak menyusun dan menetapkan suatu perda. Hak para anggota dewan pun termasuk di dalamnya. ‘’Itu bukan suatu bentuk pidana karena penyusunan hak bagi para anggota dewan itu sah,’’ sebutnya.

Sidang yang diketuai hakim Inri Nova Sihaloho itu dimulai sekitar pukul 13.00. Persidangan baru berakhir pukul 13.30. Termohon PK, Kasi Pidsus Kejari Pacitan, Marvelous, mengatakan pihaknya menghormati langkah yang dilakukan kesembilan terpidana.

Dia yakin vonis satu tahun yang ditetapkan majelis hakim terhadap sembilan mantan anggota dewan itu tidak cacat. Pun, telah terbukti adanya kerugian negara senilai Rp 1,6 miliar. Pihaknya sebagai jaksa dan eksekutor baru menjalankan eksekusi ketika sudah ada kekuatan hukum tetap. ‘’Karena sudah ada vonis itu, makanya kami lakukan eksekusi. Nah, PK tidak bisa menghalangi eksekusi. Kecuali setelah dikeluarkannya putusan dari MA menanggapi PK yang diajukan ini,’’ terangnya.

Sumber: Radar Madiun