Keluarkan Maklumat, Kapolres Pacitan akan Tindak Tegas Penyebar Info Hoax Penculikan Anak

oleh -1 Dilihat
Kapolres AKBP Suhandana Cakrawijaya saat memberikan keterangan pers. (Foto: Polres Pacitan)
Kapolres AKBP Suhandana Cakrawijaya saat memberikan keterangan pers. (Foto: Polres Pacitan)

Pacitanku.com, PACITAN – Kapolres Pacitan mengeluarkan maklumat terkait isu penculikan anak, Kamis (23/3/2017). Melalui maklumatnya, AKBP Suhandana Cakrawijaya menegaskan, polisi akan menindak tegas siapapun yang menyebarkan informasi palsu tentang penculikan anak. Karena itu, masyarakat diminta tenang dan tidak mudah terprovokasi isu-isu yang tidak benar alias hoax

Pengamatan Pacitanku.com menyebutkan, merebaknya isu penculikan anak di wilayah Jawa Timur terjadi sejak beberapa hari terakhir. Isu yang tidak jelas kebenarannya itu tersebar melalui pesan berantai atau broadcast. Baik melalui BBM, Whatsapp, maupun postingan di media sosial facebook.  Tak heran, isu penculikan anak di kawasan Jatim, salah satunya adalah Pacitan tersebut sudah dinilai cukup meresahkan. Warga banyak yang ketakutan dan mempertanyakan kebenaran isu tersebut. 




Berikut bunyi maklumat bernomor: Mak 01/III/2017/Polres, yang dikeluarkan Kapolres AKBP Suhandana Cakrawijaya tentang penyebaran informasi palsu terkait penculikan anak dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta perkembangan informasi yang meresahkan masyarakat. Dengan ini Polres Pacitan menyampaikan maklumat sebagai berikut:

1. Isu yang berkembang di wilayah hukum Polres Pacitan tentang maraknya penculikan anak merupakan berita palsu atau berita bohong (hoax) yang sengaja dibuat oleh pihak tertentu untuk membuat keresahan masyarakat dan mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Pacitan;

2. Kepolisian Resort Pacitan menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terpancing/terprovokasi isu-isu yang tidak benar sehingga dapat berakibat pada tindakan/pelanggaran atau main hakim sendiri yang bisa dikenakan tindak pdiana;

3. Kepolisian Resort Pacitan beserta unsur 3 (tiga) pilar, tokoh agama dan tokoh masyarakat serta seluruh lapisan masyarakat akan bersama-sama menangkalisu-isu yang meresahkan dan bersifat provokatif dalam uaya memelihara keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Pacitan;

4. Kepolisian Resort Pacitan akan menindak tegas terhadap siapapun yang dengan sengaja menyebarkan informasi HOAX dan bersifat provokatif melalui media sosial, aplikasi pesan instant atau media komunikasi lain yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat sehingga mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Pacitan dengan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan UU ITE.
Dikeluarkan di Pacitan Tanggal 23 Maret 2017

Kepolisian Resort Pacitan

         TTD

Suhandana Cakrawijaya, S.I.K
Komisari Besar Polisi NRP 75100656