Nekat Curi HP Nasabah, Oknum Pegawai Koperasi Terancam 9 Tahun Bui

oleh -0 Dilihat
Press Release Pencurian HP Polres Pacitan. (Foto: Polres Pacitan)
Press Release Pencurian HP Polres Pacitan. (Foto: Polres Pacitan)

Pacitanku.com, PACITAN – Jajaran Kepolisian Resor Pacitan kembali berhasil mengungkap pencurian yang terjadi di wilayah hukum Pacitan. Kali ini, Polres Pacitan sukses menangkap pelaku pencurian Handphone yang terjadi pada Senin (6/3/2017) lalu.

Kepala Bagian Operasi (KBO) Res Kriminal Polres Pacitan, Inspektur Polisi Satu Wiyono, dalam keterangan persnya pada Jumat kemarin mengatakan bahwa pelaku berinisial MA (20) warga Nganjuk tersebut merupakan pegawai salah satu koperasi yang ada di Madiun.

“Wilayah kerjanya sampai dengan Pacitan dan memiliki nasabah banyak di wilayah kabupaten Pacitan. Pelaku melancarkan aksinya ketika berkunjung ke rumah nasabahnya dalam keadaan sepi,”katanya, sebagaimana dikutip laman Polres Pacitan.

Lebih lanjut, Wiyono menyampaikan bahwa pelaku kemudian masuk rumah yang pintunya tidak terkunci. Kemudian pelaku masuk kamar korban dengan merusak gembok pintu kamar dengan gunting yang ada di rumah korban.

“Selanjutnya mengambil HP yang ada di kamar dan HP di ruang tamu korban dan buru buru pergi meninggalkan rumah korbannya, tersangka MA ini mengambil HP korbannya dengan cara merusak gembok kamar tidur korban. Korban merupakan nasabah pelaku,” ungkapnya.




Tercatat, kata Wiyono menambahkan jika dari hasil pengembangan pelaku sebelumnya  juga telah mengambil HP merk ASUS milik korban yang sama pada bulan Desember 2016.

“Korban NS warga Jalan Imam Bonjol Pacitan tersebut merupakan nasabah dari pelaku yang kembali kehilangan HP saat setelah pelaku datang. Merasa curiga selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pacitan,” tambahnya.

Kemudian petugas Reskrim Polres langsung melaksanakan tracking terhadap keberadaan HP korban dan berhasil mengamankan pelaku MA bersama barang bukti yang dibawanya 2 buah HP dari pelaku.

“Karena perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,”pungkasnya. (RAPP002)