Protes Kebijakan Tidak Pro Nelayan Kecil, Puluhan Nelayan Geruduk Kantor DKP Pacitan

oleh -0 Dilihat
Para nelayan demo di kantor DKP
Para nelayan demo di kantor DKP

Pacitanku.com, PACITAN – Tak kurang dari 50 nelayan kecil dari Desa Jetak dan Desa Tawang, Kecamatan Tulakan, menggelar aksi unjuk rasa (unras) di UPT Pelabuhan Perikanan Tamperan, (14/3). Mereka merasa penegakan hukum perikanan tebang pilih. Hanya memberatkan nelayan kecil, dan tidak berpengaruh kepada nelayan dengan kapal muatan besar.

Dampaknya sangat dirasakan nelayan. Nelayan pun menjerit karena penghasilan mereka jauh menurun ketika aparat hukum mulai bertindak secara represif. Nelayan meminta peninjauan ulang UU 45 tahun 2009 tentang perikanan dan Permen KP nomor 56 tahun 2016 yang mengatur penangkapan lobster, kepiting, dan rajungan.




‘’Kami meminta keadilan dalam menegakkan hukum. Kami nelayan kecil, hanya menggunakan alat sedernaha masa dilarang,’’ ujar salah satu orator demo, Handoyo Aji, dilansir Radar Madiun.

Handoyo mengaku pendapatan para nelayan kecil menurun drastis semenjak aparat mulai tegas dalam melakukan penindakan hukum. Para nelayan kecil bahkan dilarang melakukan penangkapan ikan atau lobster dengan alat sederhana, seperti karung.

Tidak hanya itu, salah satu kapal milik warga Jetak sudah disita selama sepekan terakhir. Handoyo mengacu pada UU nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan. Disana diatur bahwa yang diterapkan hukum pidana adalah para nelayan yang dalam melakukan penangkapan ikan, merusak lingkungan sekitarnya.‘’Nah yang merusak lingkungan itu kan nelayan besar yang menggunakan pukat, racun, atau bom. Kami hanya pakai karung, apa itu merusak lingkungan?’’ sebutnya.

Menurut Handoyo, praktik pukat harimau masih banyak dilakukan di perairan Pacitan. Pelakunya adalah para nelayan besar. Dia mengklaim, pihak pelabuhan dan dinas perikanan juga mengetahui hal itu.

Namun tetap dibiarkan begitu saja. Justru, yang ditegasi adalah para nelayan kecil. Handoyo menyebut aksi akan terus berlanjut. Yang diinginkan para nelayan adalah peninjauan ulang UU nomor 45 tahun 2009 serta Permen KP nomor 56 tahun 2016 yang mengatur penangkapan lobster, kepiting, dan rajungan.‘’Kami akan meminta peninjauan ulang peraturan-peraturan itu. Saya yakin karung dan alat sederhana para nelayan kecil tidak merusak lingkungan,’’ ujar Handoyo.

Puluhan massa diterima Kepala UPT Pelabuhan Perikanan Tamperan, Ninik Setyorini, Kasi Pengawasan Diskanlut Jatim, Nonot Widjayanto, dan Kepala Dinas Perikanan Pacitan, Yunus Hariadi.

Ninik menyebut pihaknya siap melanjutkan aspirasi massa yang ingin melakukan peninjauan ulang peraturan seputar penangkapan ikan tersebut ke pemprov dan pemerintah pusat. Ninik menilai perubahan masih mungkin dilakukan terhadap kedua aturan tersebut.

Soal penindakan hukum yang dilakukan, dia mengaku hanya menerapkan aturan dari pemerintah yang lebih tinggi. Pun, pelanggaran yang dilakukan para nelayan kecil adalah jenis tangkapannya. Dan bukan alat penangkapannya.‘’Beda kasus, bukan alat yang melanggar, tetapi jenis tangkapannya, mengacu Permen KP nomor 56 tahun 2016 itu. Soal jenis tangkapan, kami tetap akan tegas dan mencoba tidak bersikap tebang pilih,’’ ujarnya.

Sementara, Kasi Pengawasan Diskanlut Jatim, Nonot Widjayanto, menyebut pihaknya bukan berusaha tebang pilih dalam menindak pelanggaran yang dilakukan para nelayan. ‘’Kami tidak tebang pilih. Di daerah lain kami juga menangkap nelayan yang alat tangkapnya melanggar. Begitu pula dengan yang jenis tangkapannya melanggar,’’ terangnya.

Nonot menyebut, baik UU nomor 45 tahun 2009 dan Permen KP nomor 56 tahun 2016 diterapkan sama dari Sabang sampai Merauke. Karena itu, pelanggaran dalam alat tangkap atau jenis tangkapan akan ditindak seluruhnya.

Di daerah lain, penindakan bahkan banyak yang sudah sampai proses hukum. Khusus di Pacitan, para nelayannya banyak yang melanggar jenis tangkapan yang diatur dalam permen. Sesuai permen tersebut, lobster bertelur dan yang beratnya di bawah 200 gram dilarang untuk ditangkap. ‘’Banyak temuan pelanggaran jenis tangkapan di Jatim. Karena lobster itu memang punya nilai jual tinggi,’’ katanya.

Kepala Dinas Perikanan Pacitan, Yunus Hariadi, mengungkapkan pihaknya sudah melakukan sosialisasi soal jenis tangkapan yang dilarang terhadap para nelayan. Alur sosialisasi salah satunya melalui kelompok pengawas masyarakat (pokwasmas).

Di dalam kelompok tersebut, anggotanya terdiri dari para nelayan. ‘’Berbagai aturan kami sosialisasikan. Tidak benar jika kami dituduh tidak melakukan sosialisasi,’’ sebutnya.

Menurut Yunus, Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, sudah menginstruksikan bahwa penerapan Permen KP nomor 56 tahun 2016 harus tegas dan tidak pandang bulu. Hal itu untuk menjaga kelestarian lobster dari perairan Indonesia.

Sementara, banyak nelayan yang menangkap lobster dalam kondisi bertelur atau yang beratnya masih di bawah 200 gram. ‘’Demi menjaga kelestarian lobster. Jangan sampai populasinya habis karena yang masih kecil dan yang bertelur pun sudah ditangkap. Itu juga sudah kami sosialisasikan kepada para nelayan,’’ katanya.