Polres Pacitan Cokok 2 Pengguna Sabu di Kos-kosan

oleh -0 Dilihat
Pelaku kepemilikan narkoba diperiksa petugas kesehatan Polres Pacitan. (Foto: Humas Polres Pacitan)
Pelaku kepemilikan narkoba diperiksa petugas kesehatan Polres Pacitan. (Foto: Humas Polres Pacitan)

Pacitanku.com, PACITAN – Jajaran Satuan Res Narkoba Polres Pacitan kembali berhasil membekuk pelaku penyalahgunaan Narkoba di wilayah Kabupaten Pacitan.

Terbaru, pada selasa dini hari (14/03/17) sekitar pukul 03.30 wib anggota Reserse narkoba berhasil membekuk dua pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu di salah satu kamar kos yang berada di Lingkungan Barean Pacitan.

Petugas yang mendapatkan informasi dari masyarakat datang ke salah satu Kos kosan di lingkungan Barean melaksanakan pemeriksaan di setiap kamar kos tersebut. 

Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan 2 pelaku yang kedapatan menyimpan 2 palstik klip yang berisi sabu di dalam kamarnya.

Kasat Narkoba AKP M. Agung menjelaskan jika penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pelaku penyalahgunaan narkoba di salah satu kos kosan di lingkungan Barean.




“Akhirnya berbekal informasi tersebut petugas melaksanakan razia di kos kosan tersebut dan mengamankan 2 pelaku, 2 pelaku dan barang bukti sekarang diamankan ke P0lres Pacitan guna penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Agung, dilansir laman Polres Pacitan.

M Agung menyebutkan bahwa kedua pelaku tersebut diketahui bukan warga Pacitan. Pelaku A, laki, 39 tahun merupakan warga Bekasi barat, Bekasi, jawa barat dan pelaku R, perempuan, warga Kecamatan mangunharjo Madiun Kota.

Dari kedua pelaku berhasil diamankan 2 buah buah pipa kaca/pipet, 2 buah korek api gas, 1 buah sedotan pendek lancip, 2 buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu, rokok dan Hp pelaku.

“Karena perbuatannya pelaku terancam pidana melanggar  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun penjara,”pungkasnya.