CCTV Mudahkan Polisi Ringkus Pencuri Toko HP di Pacitan

oleh -5 Dilihat
Keempat tersangka pencurian HP. (Foto: Polres Pacitan)
Keempat tersangka pencurian HP. (Foto: Polres Pacitan)

Pacitanku.com, PACITAN – Aksi kawanan pencuri melancarkan perbuatan haramnya di toko handphone Artomoro Tanemjoyo Pacitan akhirnya berhasil dibongkar aparat kepolisian. Jajaran Res Kriminal Polres Pacitan sukses meringkurs empat pelaku pencurian toko handphone Artomoro Tanemjoyo Pacitan pada Sabtu (4/3) lalu, tak ada 48 jam setelah aksi dilakukan.

Kasatreskrim Polres Pacitan, AKP Pujiyono, dalam keterangan persnya kepada wartawan, Selasa kemarin mengatakan bahwa dengan adanya CCTV di toko tersebut membuat polisi dengan mudah melacak mereka.

Sehingga, pada Minggu (5/3), keempat pelaku berhasil diringkus di rumah kos lingkungan Barehan, Sidoharjo, Pacitan.‘’Keberadaan CCTV membantu kami dalam mempercepat proses penyelidikan, modus mereka tersusun rapi, dan mereka juga punya peran masing-masing saat beraksi,”ujarnya.


Adapun keempat pelaku yang diringkus polisi adalah Rahmat Hidayat (20) dan Sofyan (21), keduanya adalah warga Arjosari. Dua pelaku lainnya adalah Aziz Fajar (19) warga Arjowinangun, Pacitan dan satu anak berusia dibawah umur beinisial NY (17) warga Bogor.

“Keempat pelaku ini merupakan sindikat, dan ada salah satu dari pelaku masih duduk di kelas XI, keempat orang tersebut tinggal dalam satu rumah kos yang sama di Barehan, aksi pencurian di toko Artomoro sudah direncanakan jauh hari oleh Sofyan dan ketiga rekannya,”tandasnya.

Menurut Puji, modus pencurian tersebut berawal pada sabtu pagi sekitar pukul 05.00 WIB, Sofyan dan ketiga rekannya menyambangi toko Artomoro dengan mengendarai dua sepeda motor. Aksi dilakukan subuh agar warga sekitar mengira mereka merupakan karyawan yang hendak mempersiapkan buka toko.

“Setibanya di halaman samping Artomoro, dua pelaku berjaga di atas sepeda motor. ‘’Sementara, dua orang lainnya masuk dengan mencongkel jendela menggunakan obeng,’’ kata mantan Kapolsek Kebonagung ini.

Dari pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti 8 handphone baru dan 11 unit handphone bekas saat mencuri di toko lain dengan nilai kerugian di kedua toko mencapai Rp 17 juta.

Barang-barang curian itu, sedianya bakalan dijual ke luar Pacitan.“Pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun kurungan,”pungkasnya. (RAPP002)