DPRD Pacitan Berharap Pungutan Sekolah tak Beratkan Orang Tua

oleh -0 Dilihat
Seorang ibu di Pacitan mengantarkan anaknya ke Sekolah. (Foto: Dok.Pacitanku)
Seorang ibu di Pacitan mengantarkan anaknya ke Sekolah. (Foto: Dok.Pacitanku)
Seorang ibu di Pacitan mengantarkan anaknya ke Sekolah. (Foto: Dok.Pacitanku)
Seorang ibu di Pacitan mengantarkan anaknya ke Sekolah. (Foto: Dok.Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Pungutan sumbangan sekolah (terutama SMA sederajat) tidak boleh memberatkan wali murid. Untuk menarik pungutan kepada orang tua atau wali murid, sekolah wajib merumuskannya secara matang.

Ketua Komisi II DPRD Pacitan, Indrata Nur Bayu Aji, berpendapat sumbangan dari wali murid bagai dua sisi mata uang. Bisa memberatkan, namun di sisi lain bisa menunjang kegiatan belajar-mengajar (KBM) sekolah menjadi lebih optimal. ‘’Sumbangan dari wali murid itu tidak boleh memberatkan. Namun, juga perlu karena untuk meningkatkan kualitas KBM,’’ ujarnya, dilansir Radar Madiun pada Jumat (10/2/2017).

Sejak tahun ke tahun, hampir sebagian besar sekolah di Pacitan selalu menarik sumbangan kepada wali murid. Hanya, tarikan sumbangan tidak seberapa besar lantaran ter-cover dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan BOS daerah (BOPDA).




Dengan berakhirnya pemasukan BOPDA lewat alih kelola sekolah kepada pemprov, otomatis membuat beban operasional sekolah lebih besar. ‘’Kalau untuk SPP, mungkin memang bisa gratis. Tetapi untuk kebutuhan operasional penunjang KBM, ya ter-cover dari BOPDA dan sumbangan wali murid itu,’’ ungkapnya.

Wakil rakyat dari Fraksi Partai Demokrat ini tidak menampik jika suara sumbang dari wali murid soal bakal semakin banyaknya tarikan sumbangan sudah mulai terdengar. Wali murid yang merasa keberatan wajib lebih bersabar.

Di sisi lain, sekolah juga wajib memberikan pengertian terhadap mereka yang keberatan. Perumusan nominal sumbangan juga wajib melibatkan wali murid lewat komite sekolah. Yang terpenting, sekolah tidak boleh menarik pungutan yang tidak sesuai aturan.

‘’Jika dilihat dari sisi baiknya, keputusan penarikan sumbangan itu berarti juga untuk memperbaiki kualitas pendidikan. Nah perbaikan itu kan juga demi memenuhi tuntutan peningkatan,’’ sebut Indrata.

Satu hal lain yang juga mengusik dewan terkait alih kelola sekolah kepada pemprov adalah terkait penanganan jika sewaktu sekolah mengalami situasi darurat. Seperti, terjadi sebuah bencana. Sementara di Pacitan, banyak sekolah yang berada di daerah terpencil.

Dengan segala keterbatasan Cabang Dinas Pendidikan Jatim di Pacitan, Indrata meragukan jika mereka dapat dengan tanggap mengurusi hal itu. ‘’Secara garis besar, alih kelola itu sudah lama menjadi bahan pemikiran kami. Karena disamping adanya penarikan sumbangan, juga faktor kedaruratan tersebut. Itu justru lebih serius karena menyangkut nyawa,’’ ujarnya.