Sedih, Banyak Remaja Usia Sekolah di Pacitan Hamil Diluar Nikah

oleh -9 Dilihat

Pacitanku.com, PACITAN – Pergaulan bebas tidak hanya mengancam kota-kota besar. Pacitan juga tidak luput dari bahaya pergaulan bebas di kalangan remaja. Tahun lalu, ada 78 surat dispensasi kawin yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pacitan.

Parahnya, PA menyebut sebagian besar penyebabnya karena hamil di luar nikah. Para mempelai banyak yang masih duduk di bangku SLTA dan SLTP. ‘’Ada yang masih duduk di bangku SMP, dan mempelai perempuannya sudah dalam kondisi hamil duluan,’’ ungkap Kepala PA Kabupaten Pacitan, Taufiqurrohman, dilansir Radar Madiun pada Senin (30/1/2017).

Taufiqurrohman menuturkan, sebenarnya ada penurunan permintaan surat dispensasi kawin di tahun lalu. Di tahun 2015, jumlah surat dispensasi kawin yang dikeluarkan PA mencapai 133 lembar. Namun meski ada penurunan, Taufiqurrohman menyebut 78 surat dispensasi kawin yang dikeluarkan tahun lalu masih terbilang tinggi.

Terutama di daerah seperti Pacitan yang bukan tergolong kota besar. ‘’Kalau membandingkan dengan kota Madiun, di sana memang sedikit karena wilayahnya kecil. Namun, di sini kemajuannya kan berbeda,’’ terangnya.

Dari sekian banyak surat dispensasi kawin yang dikeluarkan tahun lalu, Taufiqurrohman tegas menyebut jika penyebab terbanyaknya adalah hamil di luar nikah. Karena itu, pernikahan pun terpaksa dilakukan antara mempelai laki-laki dan perempuan yang masih di bawah batas usia pernikahan tersebut.




Idealnya, batas umur perempuan adalah 16 tahun, sementara laki-laki 19 tahun. ‘’Di bawah itu, apapun penyebabnya harus mengajukan dispensasi. Namun, yang paling banyak memang karena hamil di luar nikah,’’ katanya.

Taufiqurrohman menyebut, pihaknya menerbitkan dispensasi kawin melihat dari mudhorot yang lebih besar. Dalam kondisi perempuan hamil, lebih baik membuat ikatan sah pernikahan antara perempuan dan laki-laki.

Tujuannya, untuk melindungi anak dari kehamilan di luar nikah tersebut. Dia mengistilahkannya sebagai kawin hamil. Sesuai agama, ada dua mazhab mengenai kawin hamil tersebut. Yang pertama membolehkan dengan alasan melindungi anak. Sementara kedua, tidak memperbolehkan karena sebagai shock terapi. ‘’Apapun mashab yang diterapkan, angka dispensasi kawin yang tinggi ini perlu mendapat perhatian,’’ ujarnya.

Menurut Taufiqurrohman, sosialisasi untuk mencegah tingginya kehamilan di luar nikah perlu untuk ditingkatkan. Selain PA, berbagai unsur kemasyarakatan lainnya juga diminta untuk ikut aktif mengingatkan kalangan remaja agar tidak kelewat batas dalam bergaul.

Pasalnya, Taufiqurrohman mengaku pihaknya sejauh ini terkendala keterbatasan anggaran. ‘’Sehingga mungkin masih kurang optimal dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait fenomena tersebut,’’ kata Taufiqurrohman.