Miris, 10 Remaja Kedapatan Pesta Miras di Kamar Kos

oleh -80 Dilihat
Ilustrasi pesta miras
Ilustrasi pesta miras

Pacitanku.com, PACITAN – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pacitan mengamankan 10 remaja yang kedapatan melakukan pesta minuman keras di sebuah kamar kos di Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Pacitan pada Selasa (24/1/2017) lalu.

Para remaja yang terdiri dari 9 lak- laki dan seorang perempuan dengan usia paling muda 17 tahun dan tertua 21 tahun itu diamankan ke Mapolres Pacitan karena keresahan warga Kelurahan Sidoharjo.

“Kami amankan karena dikhawatirkan masyarakat bisa saja bertindak main hakim sendiri kepada meeka,”terang anggota unit patroli Sat Sabhara Polres Pacitan Brigpol Rusianto kemarin (25/1/2017).

Menurut keterangan Rusianto, pihaknya pertama kali mendapat laporan dari Babinkamtibmas Desa Sidoharjo terkait adanya aksi pesta miras tersebut. Pada Selasa pukul 10.00 WIB karang taruna warga setempat beserta RT dan RW menggerebek rumah kos tempat para remaja itu melakukan aksi pesta miras.

Masyarakat setempat, kara Rusianto, merasa resah dengan aktivitas buruk yang dilakukan. Ditakutkan dapat menular kepada para remaja lain di lingkungan sekitar.  Karena takut diamuk masa, kesepuluh remaja itu dibawa ke Mapolres Pacitan.




Dalam penagamanan terhadap para remaja tersebut, petugas juga menyita barang  bukti berupa 1,5 liter arak jowo (arjo) turut diamankan. Di Mapolres, mereka cukup diminta mmebuat surat pernyataan.

Dikatakan Rusianto, surat tersebut berisi  berjanji untuk tak mengulangi perbuatan itu kembali. Tidak cukup sampai disitu, para remaja itu hanya boleh pulang begitu dijemput oleh anggota keluarganya. Menurut Rusianto, hal itu agar menjadi efek jera kepada para remaja. “Supaya kenakalan mereka diketahui oleh keluarga dan keluarga dapat lebih mengarahkan pergaulan mereka,”terangnya.

Namun hingga pukul 02.00 masih ada lima remaja yang belum juga dijemput oleh orang tua maupun kerabatnya. Merek alantas diantar pulang kerumah masing-masing. Namun demikian pada Sabtu (28/1/2017) mendatang para remaja tersebut diminta wajib hadir ke Mapolres bserta orang tua masing-masing.

Polisi, kata Rusianto, tidak langsung menjerat para remaja itu dengan hukum yang berlaku. Mereka hanya diperingatkan lewat surat pernyataan dan pemberian sosialisasi kepada orang tua agar anak atau keluargaanya tidak mengulangi perbuatannya. “Baru jika kedapatan mengilangi, akan kami proses sesuai hukum,”pungkasnya. (RAPP002)

Sumber: Jawa Pos Radar Madiun