Kejari Pacitan Segera Tuntaskan Eksekusi Korupsi Dana Operasional DPRD

oleh -0 Dilihat

Pacitanku.com, PACITAN – Penindakan kasus korupsi dana operasional DPRD Pacitan tahun 2001 lalu memasuki babak baru. Dari 45 wakil rakyat terpidana, masih ada delapan orang lainnya yang belum dieksekusi. Tahun ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan menyebut segera mengambil langkah menuntaskan kasus itu.

Meski, mereka tidak menampik eksekusi tahap terakhir ini menjadi yang berat. ‘’Sebab dari deretan terpidana yang belum dieksekusi, ada yang tokoh masyarakat,’’ ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pacitan, Marvelous.

Sejauh ini, Marvelous membeber ada 36 dari 45 mantan anggota DPRD Pacitan periode 1999-2004 yang dieksekusi terkait kasus tersebut. Dari 45 terpidana, enam di antaranya diproses di luar pengadilan umum lantaran dari fraksi aparatur penegak hukum (dulu TNI/Polri). Selain itu, ada tiga tervonis yang bebas, dan seorang lainnya meninggal dunia.

Mereka terbukti menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,6 miliar dari dana operasional bantuan jasa kerja para anggota DPRD Pacitan. Para mantan wakil rakyat itu mendapat dana sekitar Rp 50 juta untuk tunjangan kesejahteraan, penunjang kegiatan, bantuan listrik, telepon, serta air minum. ‘’Dalam praktiknya, eksekusi dibagi menjadi empat gelombang,’’ terangnya.




Marvelous menjelaskan, gelombang pertama eksekusi dilakukan untuk tujuh terpidana. Sementara gelombang kedua dan ketiga dilakukan terhadap masing-masing 11 orang. Terbaru, eksekusi terhadap tujuh terpidana dari gelombang keempat, sudah rampung dilakukan pekan perdana 2017 lalu.

Ketujuh terpidana yang telah dieksekusi awal bulan ini dikenai hukuman pidana pokok selama satu tahun. Selain itu, juga ada hukuman subsidair dua bulan penjara, di luar denda Rp 50 juta. ‘’Sisanya, ada delapan terpidana yang termasuk dalam gelombang kelima,’’ ujarnya.

Saat ini, Marvelous menyebut pihaknya tinggal menunggu kepastian hukum dari Mahkamah Agung (MA), pada para terpidana gelombang kelima. Usai para terpidana mengajukan dua kali peninjauan kembali (PK) pada MA, praktis langkah hukum saat ini berada di tangan MA.

Jika MA memutuskan menolak PK dari para terpidana di gelombang kelima, maka eksekusi pun segera dilakukan. Marvelous menyebut penanganan kasus korupsi itu harus cepat selesai karena dinilai sudah berlarut-larut. ‘’Tantangannya memang ada di gelombang terakhir. Namun mau bagaimanapun, harus segera dituntaskan supaya tidak semakin berlarut-larut,’’ ujar Marvelous. (mg4/rif/RAPP002)

Sumber: Radar Madiun