Kabar Gembira, SIM-STNK Online kini Sudah Diterapkan di Pacitan

oleh -156 Dilihat

Pacitanku.com, PACITAN – Kabar gembira. Masyarakat Pacitan yang ingin mendapatkan pelayanan cepat pembuatan surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) kini sudah tersedia pendaftaran via online.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Unit Regident Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Pacitan, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Luluk, Selasa (10/1/2017) saat menggelar sosialisasi SIM dan STNK Online di salah satu radio di Pacitan.

“Pelaksanaan SIM online dan STNK online sudah bisa diterapkan di wilayah Kabupaten Pacitan. Sehingga dengan adanya terobosan SIM online dan STNK online ini sangat membantu masyarakat untuk mengurus SIM maupun STNK nya secara online,”kata Iptu Luluk, sebagaimana dikutip laman Polres Pacitan.




Lebih lanjut, Iptu Luluk menyampaikan bahwa dengan adanya terobosan SIM dan STNK online dari Polri, masyarakat dapat memperpanjang SIM maupun STNK nya di layanan SIM dan samsat manapun.

Dalam kesempatan tersebut, Iptu Luluk menyampaikan bahwa dengan pemberlakuan SIM Online dan STNK online, masyarakat akan lebih mudah melakukan perpanjangan semua jenis SIM dan STNK melalui program Online tersebut.

“Kami menghimbau agar masyarakat yang dari berbagai daerah se-Indonesia dapat melakukan perpanjangan semua jenis SIM melalui SIM online sehingga Polri dapat memberikan pelayanan prima kepada seluruh lapisan masyarakat,”katanya lagi.

Lalu Bagaimana Caranya?

Nah, jika Anda belum tahu cara mendaftar atau memperpanjang SIM dan STNK Online, bisa mengisi form pendaftaran di laman Korlantas Polri disini. Selanjutnya, silahkan membaca di laman tersebut, sebelum melakukan pendaftaran SIM Online, diantaranya informasi bahwa web registrasi SIM Online melayani proses registrasi SIM Baru dan SIM Perpanjangan untuk golongan SIM A dan SIM C. Selain itu, untuk panduan pendaftaran SIM Online bisa Anda unduh disini. (RAPP002)