Selamat Datang Uang NKRI

oleh -103 Dilihat

Pacitanku.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan pengeluaran dan pengedaran 11 pecahan uang rupiah tahun emisi 2016 atau yang sering disebut-sebut sebagai Uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada Senin di Gedung Bank Indonesia (BI) Jakarta.

Peresmian pengeluaran dan pengedaran uang itu sekaligus menandai bahwa 11 pecahan uang tersebut mulai berlaku, dikeluarkan dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara menjelaskan kesebelas uang rupiah tahun emisi 2016 terdiri atas tujuh pecahan uang kertas dan dan empat pecahan uang logam.

Uang rupiah kertas terdiri atas pecahan Rp100.000 tahun emisi 2016, Rp50.000 tahun emisi 2016, Rp20.000 tahun emisi 2016, Rp10.000 tahun emisi 2016, Rp5.000 tahun emisi 2016, Rp2.000 tahun emisi 2016 dan Rp1.000 tahun emisi 2016.

Sementara itu untuk uang rupiah logam terdiri atas pecahan Rp1.000 tahun emisi 2016, Rp500 tahun emisi 2016, Rp200 tahun emisi 2016 dan Rp100 tahun emisi 2016.

Peresmian pengeluaran dan pengedaran Uang NKRI pada Senin bertepatan dengan peringatan Hari Bela Negara. Sejalan dengan semangat bela negara, uang rupiah tahun emisi 2016 menampilkan 12 gambar pahlawan nasional sebagai gambar utama di bagian depan uang Rupiah.

Pencantuman gambar pahlawan tersebut merupakan bentuk penghargaan atas jasa yang telah diberikan bagi negara Indonesia. Selain itu, semangat kepahlawanan dan nilai-nilai patriotisme para pahlawan nasional diharapkan dapat menjadi teladan, khususnya bagi generasi muda Indonesia.

Selain itu untuk lebih memperkenalkan keragaman seni, budaya, dan kekayaan alam Indonesia, uang rupiah kertas menampilkan pula gambar tari nusantara dan pemandangan alam dari berbagai daerah di Indonesia. Keragaman dan keunikan alam dan budaya yang ditampilkan dalam uang rupiah diharapkan dapat semakin membangkitkan kecintaan terhadap Tanah Air Indonesia.

Tirta Segara menyebutkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang), rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI. Rupiah merupakan salah satu simbol kedaulatan negara yang wajib dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga negara Indonesia.

Dengan demikian, sudah menjadi kewajiban bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk menggunakan uang Rupiah dalam setiap transaksi di wilayah NKRI termasuk di daerah terpencil dan daerah terluar Indonesia. Penghargaan warga negara Indonesia pada mata uangnya sendiri diharapkan semakin mendorong berdaulatnya rupiah di negeri sendiri.




Pengeluaran dan pengedaran uang rupiah tahun emisi 2016 pun merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang. Sesuai undang-undang, persiapan pengeluaran uang rupiah tahun 2016 telah dilaksanakan oleh BI berkoordinasi dengan pemerintah. Sebagai tindak lanjut dari koordinasi tersebut, pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2016 tanggal 5 September 2016 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Sebagai Gambar Utama Pada Bagian Depan Uang Rupiah Kertas dan Rupiah Logam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selanjutnya, landasan hukum mengenai pemberlakuan, pengeluaran dan pengedaran uang rupiah tahun emisi 2016 diatur melalui 18 Peraturan Bank Indonesia (PBI) yaitu: 1. PBI Nomor 18/29/PBI/2016, tanggal 26 Oktober 2016, tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 100.000 Tahun Emisi 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 213).

Selain itu, BI juga telah mengeluarkan PBI Nomor 18/34/PBI/2016, tanggal 26 Oktober 2016, tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Bersambung Pecahan 100.000 Tahun Emisi 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 218).

2. PBI Nomor 18/22/PBI/2016, tanggal 25 Oktober 2016, tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 50.000 Tahun Emisi 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 205). Selain itu, BI juga telah mengeluarkan PBI Nomor 18/24/PBI/2016, tanggal 25 Oktober 2016, tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Bersambung Pecahan 50.000 Tahun Emisi 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 207).

3. PBI Nomor 18/30/PBI/2016, tanggal 26 Oktober 2016, tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 20.000 Tahun Emisi 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 214). Selain itu, BI juga telah mengeluarkan PBI Nomor 18/35/PBI/2016, tanggal 26 Oktober 2016, tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Bersambung Pecahan 20.000 Tahun Emisi 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 219).

4. PBI Nomor 18/23/PBI/2016, tanggal 25 Oktober 2016, tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 10.000 Tahun Emisi 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 206). Selain itu, BI juga telah mengeluarkan PBI Nomor 18/25/PBI/2016, tanggal 25 Oktober 2016, tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Bersambung Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Tahun Emisi 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 208).

5. PBI Nomor 18/31/PBI/2016, tanggal 26 Oktober 2016, tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 5.000 Tahun Emisi 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 215). Selain itu, BI juga telah mengeluarkan PBI Nomor 18/36/PBI/2016, tanggal 26 Oktober 2016, tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Bersambung Pecahan 5.000 Tahun Emisi 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 220).

6. PBI Nomor 18/32/PBI/2016, tanggal 26 Oktober 2016, tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 2.000 Tahun Emisi 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 216). Selain itu, BI juga telah mengeluarkan PBI Nomor 18/37/PBI/2016, tanggal 26 Oktober 2016, tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Bersambung Pecahan 2.000 Tahun Emisi 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 221).

7. PBI Nomor 18/33/PBI/2016, tanggal 26 Oktober 2016, tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 1.000 Tahun Emisi 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 217). Selain itu, BI juga telah mengeluarkan PBI Nomor 18/38/PBI/2016, tanggal 26 Oktober 2016, tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Bersambung Pecahan 1.000 Tahun Emisi 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 222).

8. PBI Nomor 18/26/PBI/2016, tanggal 25 Oktober 2016, tentang Pengeluaran Uang Rupiah Logam Pecahan 1.000 Tahun Emisi 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 209).

9. PBI Nomor 18/27/PBI/2016, tanggal 25 Oktober 2016, tentang Pengeluaran Uang Rupiah Logam Pecahan 500 Tahun Emisi 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 210).

10. PBI Nomor 18/28/PBI/2016, tanggal 25 Oktober 2016, tentang Pengeluaran Uang Rupiah Logam Pecahan 200 Tahun Emisi 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 211).

11. PBI Nomor 18/39/PBI/2016, tanggal 26 Oktober 2016, tentang Pengeluaran Uang Rupiah Logam Pecahan 100 Tahun Emisi 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 223).

Masih Berlaku Tirta Segara menyebutkan dengan berlakunya uang rupiah tahun emisi 2016 itu maka uang rupiah yang beredar saat ini masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.

Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI Suhaedi juga memastikan bahwa memastikan setelah Uang NKRI baru tersebut beredar, uang rupiah lama masih tetap berlaku hingga BI secara resmi menarik uang rupiah lama dari peredaran.

Sebanyak 11 uang baru tersebut akan memenuhi semua ciri-ciri fisik berdasar Undang-Undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011. Ciri-ciri fisik itu antara lain ada lambang negara Garuda Pancasila, ada frasa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), ada tanda tangan pemerintah dan BI, serta tahun cetak dan tahun emisi.

Sementara itu ada 12 gambar Pahlawan Nasional yang tercantum dalam Uang NKRI tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2016 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional sebagai Gambar Utama pada Bagian Depan Rupiah Kertas dan Rupiah Logam NKRI.

Gambar Pahlawan Nasional pada uang NKRI sesuai Keppres itu adalah: 1. Gambar Pahlawan Nasional Dr (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr (H.C.) Drs Mohammad Hatta sebagai gambar utama pada bagian depan uang Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah).

2. Gambar Pahlawan Nasional Ir H. Djuanda Kartawidjaja sebagai gambar pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah).

3. Gambar Pahlawan Nasional Dr G.S.S.J. Ratulangi sebagai gambar pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp20.000 (dua puluh ribu rupiah).

4. Gambar Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo sebagai gambar pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah).

5. Gambar Pahlawan Nasional Dr K.H. Idham Chalid sebagai gambar pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp5.000 (lima ribu rupiah).

6. Gambar Pahlawan Nasional Mohammad Hoesni Thamrin sebagai gambar pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp2.000 (dua ribu rupiah).

7. Gambar Pahlawan Nasional Tjut Meutia sebagai gambar pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp1.000 (seribu rupiah).

8. Gambar Pahlawan Nasional Mr. I Gusti Ketut Pudja sebagai gambar pada bagian depan Rupiah logam NKRI dengan pecahan Rp1.000 (seribu rupiah).

9. Gambar Pahlawan Nasional Letnan Jenderal TNI (Purn) Tahi Bonar Simatupang sebagai gambar pada bagian depan Rupiah logam NKRI dengan pecahan Rp500 (lima ratus rupiah).

10. Gambar Pahlawan Nasional Dr Tjiptomangunkusumo sebagai gambar pada bagian depan Rupiah logam NKRI dengan pecahan Rp200 (dua ratus rupiah), dan 11. Gambar Pahlawan Nasional Prof Dr Ir Herman Johanes sebagai gambar pada bagian depan Rupiah logam NKRI dengan pecahan Rp100 (seratus rupiah).

Menurut Keppres Nomor 31 Tahun 2016 tersebut, penggunaan gambar dan nama pahlawan nasional sebagaimana dimaksud telah mendapat persetujuan dari ahli waris masing-masing pahlawan nasional.

Gubernur BI AGus Martowardojo juga menegaskan uang rupiah lama masih tetap berlaku dan bisa digunakan meskipun Senin ini telah diterbitkan uang rupiah tahun emisi 2016. Uang tersebut masih berlaku selama belum dicabut atau ditarik oleh BI, uang rupiah yang lama masih tetap bisa digunakan oleh masyarakat.

“Dengan diterbitkannya uang emisi ini, uang rupiah yang telah dikeluarkan (uang lama) dinyatakan masih berlaku sepanjang belum dicabut oleh BI,” katanya.

Menurut Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI, Suhaedi, seperti dikutip dari laman resmi Setkab, uang pecahan tahun emisi 2016 ini dilengkapi dengan unsur pengamanan yang lebih kuat untuk menghindari beredarnya uang palsu. Setelah uang pecahan dengan desain baru beredar, uang yang lama juga masih berlaku. Namun secara perlahan, BI akan mengumumkan uang pecahan mana dan emisi tahun berapa yang akan ditarik.  (RAPP002/antara)