Belum Genap Setahun, Jumlah PNS Cerai di Pacitan Capai 23 Kasus

oleh -1 Dilihat

ceraiPacitanku.com, PACITAN – Meningkatnya angka perceraian merembet ke kalangan pegawai negeri sipil (PNS) di Pacitan. Berdasarkan catatan Pengadilan Agama (PA) setempat, sepanjang Januari-November2016 sudah ada 23PNS mengakhiri biduk rumah tangganya.

Sebanyak 23 abdi negara yang mengajukan gugatan cerai kepada pasangannya ke pengadilan agama (PA) setempat sepanjang setahun terakhir. Artinya, setiap bulan, minimal ada dua PNS yang pegatan.

Panitera Muda Hukum PA Pacitan Muhammad Mukti mengakui, tahun ini jumlah kasus perceraian di kalangan PNS meningkat jika dibandingkan dengan 2015. Tahun lalu, PA hanya menangani 17 kasus PNS yang cerai gugat talak. ’’Sampai awal November, ada 23 perkara,’’ ujarnya, baru-baru ini.

Menurut dia, di antara jumlah perkara tersebut, hanya sembilan kasus perceraian yang mendapatkan restu atau izin bupati. Sementara itu, sisanya masih menunggu proses kajian. Termasuk upaya mendamaikan PNS yang ingin bercerai tersebut.’’Namun, pada umumnya, upaya perdamaian menemui jalan buntu karena niat mereka telah bulat untuk berpisah dengan pasangannya,’’ ungkapnya.

Dia menambahkan, tak semua perkara perceraian yang melibatkan PNS dikabulkan. Mukit menyebutkan, hanya 14 permohonan perceraian yang dikabulkan, sedangkan satu kasus gugur. ”Tiga berkas permohonan cerai lainnya dicabut. Sebab, memang ada kesepakatan di antara mereka untuk berdamai,’’ terangnya.

PNS yang bercerai, ucap Mukit, didominasi tenaga guru. Alasan mereka pun beragam, mulai soal kesetiaan, penghasilan, hingga adanya pihak ketiga. ’’Penyebab utamanya paling banyak karena faktor ekonomi. Namun, ada juga yang disebabkan keterlibatan pihak ketiga,’’ ungkapnya.




Nasrodin Wakil Panitera PA Pacitan, beberapa waktu lalu mengungkapkan bahwa latar belakang perceraian di kalangan masyarakat menengah ke bawah biasanya alasan tidak adanya tanggung jawab mencukupi kebutuhan nafkah dari salah satu pasangan. Namun, pada masyarakat menengah ke atas tren perceraian disebabkan banyak hal. ‘’Seperti tidak adanya keharmonisan rumah tangga, adanya gangguan pihak ketiga serta adanya kekerasan dalam rumah tangga,’’ ujarnya.

Secara terpisah, Inspektur Inspektorat Pacitan Lan Narnia Hutagalung mengatakan, perceraian di kalangan PNS tidak bisa dilakukan seenaknya sendiri. Seorang abdi negara tidak bisa melayangkan gugatan cerai sebelum mendapat izin atau surat keterangan dari atasannya.‘’Itu pun harus mengikuti sejumlah proses, misalnya menjalani pembinaan oleh kepala satker. Kalau masih ngotot cerai, baru permohonannya dilayangkan ke kami untuk dimintakan izin,’’ ungkapnya.

Pihak yang wajib membina PNS dan pasangannya yang berkeinginan pisah sebenarnya adalah BKD. Jika pembinaan tidak berhasil baru dilimpahkan ke inspektorat untuk pemeriksaan. ‘’Kami berupaya agar keluarga PNS tetap harmonis, makanya banyak tahapan yang harus dilalui. Intinya, permohonan cerai harus izin bupati selaku pembina kepegawaian,’’ pungkasnya. (her/yup/RAPP002)

Sumber: Radar Madiun