Jadi Tersangka, Beny Terancam Diberhentikan dari Jabatan Kepala Desa

oleh -1 Dilihat
Tersangka korupsi saat memasuki ruang tahanan. (Foto: Radar Madiun)
Tersangka korupsi saat memasuki ruang tahanan. (Foto: Radar Madiun)
Tersangka korupsi saat memasuki ruang tahanan. (Foto: Radar Madiun)

Pacitanku.com, PACITAN – Setelah harus meringkuk dalam Rutan Klas II-B Pacitan karena tersandung kasus korupsi, Beny Prasetyo Kepala Desa Bangunsari terancam kehilangan jabatannya sebagai Kepala Desa (Kades) Bangunsari.

‘’Andaikan Pak Beny itu memang sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi ya harus diberhentikan sementara. Tidak boleh tidak,’’ ujar Putatmo Sukandar Kabag Administrasi Umum, kamis.

Menurut dia, apabila SK pemberhentian sementara sudah ditetapkan, penyelenggaraan pemerintahan Desa Bangunsari akan dijalankan oleh sekretaris desa (sekdes). Dalam hal ini sekdes ditunjuk sebagai pejabat sementara (Pjs) kades. ‘’Sampai nanti ada putusan pengadilan yang tetap atau incraht,’’ jelasnya.

Dijelaskan, pengajuan pemberhentian kades harus memenuhi kriteria sebagaimana yang diatur dalam pasal 42 UU 6/2014 tentang desa. Sebagaimana diketahui, dalam pasal tersebut disebutkan bahwa kades diberhentikan sementara oleh bupati setelah dinyatakan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara. ‘’Karena kades itu yang mengangkat dan memberhentikan adalah bupati,’’ terang Iput sapan akrabnya.




Iput menegaskan sebelum ada surat keputusan (SK) pemberhentian dari bupati, Beny tetap menjabat sebagai kades Bangunsari aktif. Termasuk dirinya masih bisa melakukan proses persetujuan program desa maupun penandatanganan surat pengajuan mengurus dokumen kependudukan dari masyarakat.

Meskipun yang bersangkutan saat ini mendekam di balik jeruji besi. ‘’Selama belum diberhentikan sementara, ya bisa saja dia yang tanda tangan (dokumen desa),’’ terang mantan kabag humas dan protokol itu.

Terpisah Kepala Kejari Pacitan Rusli mengatakan, tiga tersangka kasus korupsi program kegiatan Sanitasi Lingkungan Berbasis Masyarakat (SLBM) ditahan selama 20 hari di Rutan Klas II-B Pacitan. Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan oleh penyidik kejaksaan.

‘’Kalau nanti pada 20 hari pertama masa penahanan berkasnya masih belum lengkap, ya diperpanjang. Masa penahanan ke dua sekitar 40 hari. Baru setelah itu berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,’’ jelasnya. (her/yup)