Pacitan Kekurangan Guru Kelas untuk SD Sebanyak 761 Orang

oleh -1 Dilihat
Ilustrasi guru mengajar. (Foto: Istimewa)

guru MIPacitanku.com, PACITAN – Klaim kekurangan pegawai terus dijadikan tameng pemkab menghadapi rencana redistribusi ulang PNS oleh pusat. Salah satunya adalah kekurangan tenaga pendidik di jenjang SD. Dinas Pendidikan (Dindik) Pacitan menyodorkan data kekurangan guru kelas sebanyak 761 orang.

Kabid Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Pacitan Anna Sri Mulyati mengatakan, dibandingkan jenjang SMP dan SMA sederajat, kekurangan guru kelas SD terbilang paling kronis. Pasalnya, hampir setiap tahun dipastikan ada sekitar puluhan guru yang pensiun. Di tahun ini saja setidaknya tercatat sudah ada sekitar 42 guru yang harus mengakhiri tugas mengajarnya.

Sementara, pada tahun 2017 diperkirakan ada sebanyak 78 guru yang telah memasuki usia pensiun. Di tahun 2018 ada sekitar 90 guru dan 123 guru di tahun 2019 yang bakal purnatugas. ‘’Sesuai rombongan belajar, seharusnya di masing-masing sekolah itu standarnya ada sembilan guru. Terdiri dari enam guru kelas, kepala sekolah, guru olahraga dan guru agama. Tapi, kenyataannya saat ini masih kurang,’’ jelasnya, Minggu (30/10).

Anna menyebutkan, saat ini jumlah guru kelas SD yang masih aktif mengajar ada sebanyak 1.745 orang. Dari jumlah tersebut, mereka harus menangani sekitar 38.248 peserta didik. Sehingga, perbandingannya seorang guru kelas menangani sebanyak 21 murid. Meskipun seimbang sesuai kebutuhan mengajar, namun penataan pegawainya tidak gampang. ‘’Namun tak semua sekolah jumlah gurunya tercukupi. Belum lagi, terkendala faktor geografis. Ada sekolah yang tenaga pengajarnya atau guru kelasnya hanya ada tiga orang saja. Sisanya, dibebankan kepada guru non PNS,’’ katanya.




Oleh sebab itu, lanjut dia, untuk menyiasati supaya kegiatan belajar mengajar (KBM) di kelas bisa berjalan lancar hampir setiap sekolah merekrut guru tidak tetap (GTT). Dia menuturkan, sesuai catatannya ada sekitar 1.444 orang GTT yang dijadikan guru bantu. ‘’Cara itu dianggap masih cukup membantu,’’ ungkapnya.

Namun, Anna mengakui keberadaan GTT menjadikan posisi pemerintah dilematis. Sebab, tidak memungkinkan daerah mengangkat mereka sebagai CPNS karena dianggap bertentangan dengan Perbup 1/2005. Dia menambahkan, pemerintah baru bisa memberikan sumbangsih kepada para GTT tersebut dalam bentuk tunjangan transport. Pun, insentif tersebut diberikan hanya kepada 89 GTT yang diangkat sebelum Perbup 1/2005 itu terbit. ‘’Sisanya insentif itu diberikan oleh pihak sekolah masing-masing,’’ terangnya. (her/yup)