Polres Pacitan Sikat Pelaku Judi Togel Saat Transaksi

oleh -7 Dilihat
KETANGKAP. Pelaku judi (baju biru) saat digelar pres release di Mapolres Pacitan, Jumat (28/10/2016). (Foto: Polres Pacitan)
KETANGKAP. Pelaku judi (baju biru) saat digelar pres release di Mapolres Pacitan, Jumat (28/10/2016). (Foto: Polres Pacitan)
KETANGKAP. Pelaku judi (baju biru) saat digelar pres release di Mapolres Pacitan, Jumat (28/10/2016). (Foto: Polres Pacitan)

Pacitanku.com, PACITAN – Upaya jajaran kepolisian resor (Polres) Pacitan untuk memberantas praktik perjudian terus dilakukan. Terbaru, petugas dari Polres Pacitan sukses membekuk pelaku penjual judi kupon jenis togel di wilayah kecamatan Ngadirojo.

Informasi yang dihimpun dari Kepala satuan res kriminal Poles Pacitan, Ajun Komisaris Polisi Pujiyono dalam press releasenya, Jumat (28/10/2016) mengatakan bahwa pelaku berinisial HMN (30) warga Ngadirojo, ditangkap oleh satuan reskrim Polres Pacitan.

HMN yang bekerja swasta ini dibekuk petugas setelah melakukan transaksi di depan terminal Ngadirojo Kamis (27/10/2016) jam 14.30 WIB ketika sedang melakukan transaksi togel.




“Kami sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat jika ada transaksi judi togel di seputaran terminal Ngadirojo. Selanjutnya tim melakukan pengecekan, dan pada  Kamis (27/10/2016) jam 14.30 wib, anggota berhasil menangkap pelaku saat sedang transaksi,” jelas Kasat Reskrim.

Dalam penangkapan tersebut, barang bukti yang disita adalah berupa empat rekapan angka nagka / tombokan togel, satu buah kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dan buku rekening, serta sejumlah uang serta bukti slip transfer dari pelaku.

“Pelaku judi togel tersebut disangkakan dengan pasal 303 ayat 1 tentang tindak pidana perjudian togel online dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun,”pungkasnya. hr/Polrespacitan/RAPP002)