Blora Study Banding Perda Menara Telekomunikasi ke Pacitan

oleh -1 Dilihat
Koordinasi Perda Menara Telekomunikasi di Pacitan. (Foto: Wira/Dishub)
Koordinasi Perda Menara Telekomunikasi di Pacitan. (Foto: Wira/Dishub)
Koordinasi Perda Menara Telekomunikasi di Pacitan. (Foto: Wira/Dishub)

Pacitanku.com, PACITAN – Beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Blora melakukan studing ke Kabupaten Pacitan, Kamis (27/10/2016). Kedatangan rombongan dari Blora diterima Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Pacitan Widy Sumardji beserta jajarannya di kompleks kantor Dishubkominfo Pacitan.

Rombongan yang terdiri dari agian Hukum Setda Blora, Dinas Perhubungan Pariwisata Kebudayaan Komunikasi dan Informatika (DPPKKI) dan Satpol PP Blora mengunjungi Pacitan sebagai lokasi studi banding karena Pacitan telah mengubah perda retribusi menara telekomunikasi.

“Pacitan telah menetapkan dan memberlakukan perubahan perda menara telekomunikasi. Blora saat ini tengah mengajukan perubahan perda tersebut ke DPRD untuk dilakukan pembahasan bersama eksekutif. Oleh karena itulah kami melakukan studi banding ke Pacitan,” kata Kepala Bidang Pos dan Telematika DPPKKI  Blora Budi Cahyono.

Dikatakan Budi, Pacitan bergerak cepat melakukan perubahan perda menara telekomunikasi seiring putusan MK. Perubahan perda menara telekomunikasi mulai diberlakukan awal tahun 2016.“Kami koordinasi dengan bagian hukum. Kemudian mengajukan rancangan perubahan perda kepada DPRD. Setelah dibahas hampir empat bulan, perda itupun akhirnya ditetapkan,” tandasnya.




Di Pacitan terdapat 111 menara telekomunikasi. Sedangkan di Blora 146 menara. Tahun ini Blora belum bisa menarik lagi retribusi seluler. 

Sebagai informasi, perubahan perda dilakukan setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan daerah tidak boleh memungut retribusi menara telekomunikasi terlalu tinggi. MK dalam putusannya bernomor 46/PUU-XI/2014 mengabulkan sekaligus menghapus penjelasan pasal 124 UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) terkait tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi maksimal 2 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP).

Ketentuan itu menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi perusahaan telekomunikasi. Menindaklanjuti putusan MK itu, pemerintah daerah yang memiliki perda retribusi menara seluler harus merevisi perda tersebut. (RAPP002)