Berantas Pungli, Disdukcapil Pacitan Wajibkan Warga Urus Adminduk Sendiri

oleh -0 Dilihat
Ilustrasi KTP. (Foto: Istimewa)

ktpPacitanku.com, PACITAN – Guna memberantas praktik pungli sekaligus menyukseskan Operasi Pemberantasan Pungli (OPP) yang dicanangkan Presiden Joko Widodo, Pemerintah Kabupaten Pacitan melalui dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) mewajibkan warga Pacitan untuk mengurus administrasi kependudukan tanpa diwakilkan alias diurus sendiri.

Kebijakan tersebut tertuang dalam pengumuman Disdukcapil nomor 470/320/408.42/2016 tertanda kepala Disdukcapil M Fathony. “Diberitahukan kepada masyarakat yang akan mengurusi dokumen kependudukan wajib hadir sendiri atau lewat pemerintahan desa/kelurahan,”demikian kata M Fathony, Kamis (20/10/2016) di Pacitan.

Lebih lanjut, Fathony menghimbau kepada masyarakat untuk jangan mempengaruhi atau memberikan uang untuk mempercepat proses pengurusan dokumen kependudukan, (semua urusan gratis) semua urusan akan dilayani sesuai ketentuan.




Fathony juga meminta masyarakat untuk tak segan melaporkan apabila terjadi praktik pungli kepada pihak berwenang. “Apabila dalam pelayanan terjadi penyimpangan terhadap ketentuan (pungutan luar) agar segera dilaporkan kepada pihak yang berwenang atau kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil Pacitan,”tutupnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah baru saja meluncurkan OPP yang pelaksanaannya berada di bawah komando Menko Polhukam Wiranto. OPP menjadi langkah pertama yang diambil, karena banyaknya keluhan masyarakat terkait maraknya pungli hampir di setiap pelayanan publik.

Yang paling dirasakan adalah saat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Presiden Jokowi mengaku menerima puluhan ribu laporan dari masyarakat terkait praktik pungutan liar di sejumlah sektor pelayanan publik.

Berdasarkan informasi itu, nilai pungli tidak besar. Hanya berkisar Rp 10.000, Rp 50.000, Rp 100.000 hingga Rp 1.000.000. “Bukan masalah urusan Rp 10.000, ya. Tapi pungli ini sudah membuat masyarakat kita susah dalam mengurus sesuatu,” ujar Jokowi, Kamis

Lantaran terjadi bertahun-tahun lamanya, praktik pungli sudah dianggap hal yang wajar dan tidak dicoba untuk diselesaikan secara komprehensif. Praktik pungli seperti itu, khususnya di jalan-jalan, membuat biaya distribusi barang menjadi tinggi. Maka tidak heran jika harga barang menjadi mahal.”Nantinya, akan mengakibatkan menurunkan daya saing ekonomi Indonesia,” ujar Jokowi. (RAPP002)