Nelayan Pacitan Protes Kebijakan Menteri Susi Soal Pelarangan Alat Tangkap

oleh -0 Dilihat
Kapal nelayan dan jala penangkap ikan mangkrak di Pantai Tamperan. (Foto : Dok.Pacitanku)
Kapal nelayan dan jala penangkap ikan di Pantai Tamperan. (Foto : Dok.Pacitanku)
Kapal nelayan dan jala penangkap ikan mangkrak di Pantai Tamperan. (Foto : Dok.Pacitanku)
Kapal nelayan dan jala penangkap ikan mangkrak di Pantai Tamperan. (Foto : Dok.Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KKP) nomor 2/2015 yang melarang penggunaan alat tangkap ikan berupa jaring melebihi ukuran 3 inci membuat pusing para nelayan di Pacitan. Pasalnya, tidak semua ikan dapat terjaring dengan menggunakan alat tangkap yang diperbolehkan dan ramah lingkungan sesuai permen tersebut.

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Pacitan, Hartono mengatakan, hampir semua alat-alat tangkap nelayan di Pacitan dilarang sesuai permen itu. Mereka bingung harus menggunakan alat tangkap seperti apa. Menurutnya, selama ini para nelayan hanya menangkap ikan dengan menggunakan jaring ukuran 3 dan 4 inci. ‘’Kondisi itu membuat tangkapan menjadi tidak maksimal,’’ ujarnya, kemarin (18/10).

Diungkapkan, tidak semua ikan bisa didapat dengan alat tangkap jaring dengan ukuran tersebut. Dia menyontohkan seperti ikan lemuru dan layang. Kedua jenis ikan tersebut dalam pertumbuhannya tidak bisa besar. Sehingga kerap lolos dari jaring para nelayan. ‘’Sehingga, para nelayan banyak yang merugi. Padahal untuk sekali melaut operasional yang dikeluarkan mencapai Rp 35-40 juta,’’ terangnya.

Menurut dia, para nelayan membutuhkan solusi dari pemerintah mengenai persoalan tersebut. Sebab, hukuman yang dikenakan pada nelayan yang melanggar terbilang berat yakni kurungan tiga tahun penjara dan denda ratusan juta apabila nekat menggunakan alat tangkap ikan di luar ketentuan. ‘’Nelayan jadi bingung saat ini karena terkadang tidak ada pemasukan,’’ ungkap Hartono.




Terpisah, Kasi Jasa Kepelabuhan UPT Dinas Kelautan dan Perikanan Jatim Choirul Huda mengatakan, jika pihaknya bersama instansi terkait sudah menginstruksikan kepada seluruh nelayan agar menggunakan alat tangkap yang direkomendasikan. ‘’Kami sudah memiliki standarisasi untuk alat tangkap ini. Dengan ukuran jaring tertentu itu memang dilarang. Karena bisa menurunkan populasi ikan,’’ jelasnya.

Dia juga mengingatkan kepada masyarakat agar tidak melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia. Karena dampaknya sangat buruk terhadap ikan maupun kesehatan konsumen. ‘’Kami sudah koordinasi melalui pemda dan petugas untuk sosialiasi dan menyampaikan imbauan,’’ kata Huda.

Sementara cuaca yang membaik ini dimanfaatkan para nelayan nelayan tradisional di Pacitan untuk kembali melaut. Setidaknya mereka sudah mulai kembali ke rutinitasnya setelah dua pekan kemarin tidak melaut lantaran cuaca ekstrem.

Salah seorang nelayan Suhari mengungkapkan, membaiknya cuaca diharapkan akan berpengaruh pada hasil tangkapan ikan. Karena selama ini angin kencang disertai gelombang tinggi, menyulitkan nelayan mencari ikan, sehingga produksi ikan turun dan nelayan merugi. ‘’Mumpung cuacanya lagi mendukung, jadi banyak nelayan yang melaut,’’ terangnya. (her/yup/RAPP002)

Sumber: Radar Madiun