Angka Laka Lantas Tinggi, Polres Pacitan Terbitkan SE Larangan Berkendara untuk Pelajar

oleh -0 Dilihat
Kecelakaan SIman (Sumber Foto : Siaga.com)
Kecelakaan SIman (Sumber Foto : Siaga.com)
Kecelakaan SIman (Sumber Foto : Siaga.com)
Kecelakaan SIman (Sumber Foto : Siaga.com)

Pacitanku.com, PACITAN – Angka laka lalu lintas (lalin) dengan korban pelajar masih mendominasi angka kecelakaan di Pacitan. Berdasarkan catatan Unit Lakalantas Polres Pacitan, sepanjang Januari-Agustus 2016 setidaknya telah terjadi 123 kecelakaan di jalan raya. Sedikitnya ada 20 korban meninggal dunia, 27 luka berat dan 179 korban luka ringan.

Dari 123 kejadian kecelakaan itu, pelajar berkontribusi menjadi pelaku atau korban kecelakaan dalam 28 kejadian. Pelaku maupun korban yang terlibat di dalamnya terdiri dari satu pelajar sekolah dasar (SD), 13 pelajar SMP, serta 100 pelajar SMA. Sedangkan korban meninggal di kalangan pelajar akibat kecelakaan, ada sebanyak 4 anak, 8 luka berat serta 40 anak lainnya luka ringan.

Kasatlantas Polres Pacitan AKP Jumianto Nugroho mengakui, jajarannya sudah memberikan surat edaran (SE) berupa larangan berkendara bagi pelajar ke sekolah. Bahkan, sejak jauh hari pihaknya juga telah berkoordinasi dengan seluruh kepala sekolah SMP dan SMA di Pacitan. ‘’Kami juga melakukan penegakan hukum lalu lintas (gakumlantas),’’ ujarnya, kemarin (23/9).

Upaya penindakan itu dirasa belum cukup lantaran terbentur kendala dari orang tua murid. Diakui, banyak orang tua justru memfasilitasi anak-anak mereka dengan membelikan sepeda motor. Alasannya, kendaraan tersebut bisa membantu meringankan tugas orang tua agar antar jemput sekolah.

‘’Kalau ingin anak kita tidak jadi korban lakalantas, orang tua yang harus berkorban. Dengan kata lain, mereka harus menyempatkan diri mengantarkan anaknya ke sekolah meskipun sibuk,’’ kata perwira dengan pangkat tiga balok di pundak tersebut.

Dia juga menyarankan kepada pihak sekolah untuk merekrut tenaga jasa angkutan umum pelajar. Menurutnya, hal itu sudah dilakukan oleh salah satu SMP di Kebonagung. ‘’Pelajar yang biasanya ke sekolah naik motor bisa diantar tenaga jasa angkutan umum yang disediakan sekolah,’’ jelasnya.

Nugroho menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk bersama-sama menekan kasus pelanggaran lalu lintas. Sebab, pelanggaran dan laka lantas seakan menjadi satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. (her/yup/RAPP002)

Sumber: Radar Madiun