Distanak Pacitan: Tes CPNS Penyuluh Berpotensi Timbulkan Kecemburuan

oleh -0 Dilihat
Sejumlah pekerja memanen padi di persawahan Desa Sirnoboyo, Kebonagung, Pacitan, Jatim,( foto : berita Daerah)
Sejumlah pekerja memanen padi di persawahan Desa Sirnoboyo, Kebonagung, Pacitan, Jatim,( foto : berita Daerah)
Sejumlah pekerja memanen padi di persawahan Desa Sirnoboyo, Kebonagung, Pacitan, Jatim,( foto : berita Daerah)
Sejumlah pekerja memanen padi di persawahan Desa Sirnoboyo, Kebonagung, Pacitan, Jatim,( foto : berita Daerah)

Pacitanku.co, PACITAN – Nasib puluhan tenaga harian lepas (THL) penyuluh pertanian yang gagal ikut seleksi tes CPNS belum jelas. Pasalnya, keputusan apakah kontrak kerja mereka bakal diperpanjang atau tidak masih menunggu keputusan dari Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman.

Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan (Distanak) Pacitan Pamuji mengungkapkan, 56 orang THL penyuluh pertanian itu seluruhnya di bawah kewenangan Kementerian Pertanian. Sebelumnya, sudah ada petunjuk bahwa penyuluh pertanian yang usianya maksimal 35 tahun akan diproses menjadi CPNS. Dari situ tercatat akhirnya hanya enam orang yang dinyatakan memenuhi syarat untuk diangkat melalui tes. ‘’Sedangkan, THL penyuluh pertanian yang usianya lebih dari 35 tahun, kami menunggu arahan menteri, nanti akan diproses seperti apa,’’ ujarnya, baru-baru ini.

Pamuji juga mengakui, kesempatan ikut tes CPNS secara tak langsung menimbulkan kecemburuan di antara para THL penyuluh pertanian. Namun, dia berharap semua pihak memahami permasalahan tersebut. Mengingat ketentuan peraturan perundangan tersebut tidak mungkin dilanggar. ‘’Semoga teman-teman THL penyuluh pertanian yang tidak ikut tes bisa memahami kondisinya. Bahwa seperti itu ketentuan yang harus dilaksanakan,’’ katanya.

Ironisnya, saat ini daerah kekurangan tenaga penyuluh pertanian. Sebab, sesuai Permentan 1/2008 diamanatkan satu desa terdapat satu penyuluh pertanian. Sementara fakta kondisi di lapangan saat ini, daerah masih kekurangan sekitar 60 orang tenaga penyuluh pertanian. ‘’Paling tidak diperpanjang kontraknya agar meringankan daerah,’’ harapnya.

Menurut dia, pemkab selama ini juga memberikan insentif selama dua bulan di luar kontrak kerja dengan Kementerian Pertanian selama 10 bulan. Mulai dari Januari-Oktober setiap tahunnya. Sedangkan besaran insentifnya, kata Pamuji, mencapai Rp 1 juta per bulan. Insentif itu biasanya dibayarkan setiap bulan November dan Desember. ‘’Jadi, besarannya (insentif) tidak sama dengan Kementerian Pertanian,’’ tuturnya.

Sedangkan terkait jadwal pelaksanaan seleksi tes CPNS bagi tenaga penyuluh pertanian yang dinyatakan memenuhi syarat, Pamuji tidak mengetahui pasti. Dia meminta kepada awak media menanyakan hal tersebut ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang ditunjuk sebagai pelaksana penyelenggara tes CPNS tersebut. Yang jelas, pihaknya sudah mengambil memorandum of understanding (MoU) yang dijadikan sebagai pedoman pelaksanaan tes itu dari Jakarta dan telah diserahkan ke BKD. ‘’Kalaupun jadwal tesnya, dimungkinkan langsung dilewatkan ke BKD. Saya tidak tahu. Saya hanya bisa mengondisikan teman-teman penyuluh pertanian yang ikut tes CPNS untuk mempersiapkan diri,’’ jelasnya. (her/yup/RAPP002)

Sumber: Radar Madiun