51 Tenaga Harlep Penyuluh Pertanian Pacitan tak Lolos Seleksi CPNS

oleh -1 Dilihat
Sejumlah pekerja memanen padi di persawahan Desa Sirnoboyo, Kebonagung, Pacitan, Jatim,( foto : berita Daerah)
Sejumlah pekerja memanen padi di persawahan Desa Sirnoboyo, Kebonagung, Pacitan, Jatim,( foto : berita Daerah)
Sejumlah pekerja memanen padi di persawahan Desa Sirnoboyo, Kebonagung, Pacitan, Jatim,( foto : berita Daerah)
Sejumlah pekerja memanen padi di persawahan Desa Sirnoboyo, Kebonagung, Pacitan, Jatim,( foto : berita Daerah)

Pacitanku.com, PACITAN – Peluang diangkat menjadi abdi negara makin tipis. Setidaknya itu dialami tenaga harian lepas (THL) penyuluh pertanian di Pacitan.

Dari total 56 THL yang diusulkan oleh pemkab, hanya lima penyuluh pertanian saja yang dinyatakan berhak mengikuti tes seleksi CPNS. Sedangkan, 51 THL lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi dan menjadi tenaga honorer abadi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pacitan Fatkhur Rozi mengatakan, mereka yang tidak memenuhi syarat administrasi itu karena usianya di atas 35 tahun. Sementara, lima THL yang memenuhi syarat tersebut selanjutnya dibuatkan memorandum of understanding (MoU) antara bupati dengan Kementerian Pertanian (Kementan).

‘’Penerimaan CPNS ini sama dengan seperti yang dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes),’’ ujarnya kepada Jawa Pos Radar Pacitan, kemarin (13/9).

Fatkhur menjelaskan, jika lima penyuluh pertanian yang memenuhi syarat itu sudah dinyatakan lulus tes CPNS maka penanganan kepegawaiannya diserahkan ke pemkab. ‘’Artinya, untuk penggajian, nomor induk pegawai (NIP) serta kebutuhan-kebutuhan lainnya terkait dengan proses kepegawaian itu dilaksanakan oleh daerah,’’ katanya.

Meskipun sudah ada yang dinyatakan lolos syarat administrasi, lanjut Fatkhur, namun untuk pelaksanaannya tes seleksi CPNS bagi penyuluh pertanian tersebut belum diketahui pasti kapan jadwalnya.

Menurutnya, karena pengangkatan CPNS itu wewenang dari pusat, maka yang menentukan segala urusannya terkait tes seleksi tersebut adalah Kementan. ‘’Kami belum tahu,’’ tuturnya.

Terkait nasib puluhan THL penyuluh pertanian yang tidak memenuhi syarat administrasi, mantan Asisten Administrasi Umum itu mengatakan, pihaknya berupaya untuk membantu mengusulkan sebagai pegawai dengan perjanjian khusus (PPK).

Menurut dia, PPK ini tak ubahnya seperti PNS biasa. Hanya yang membedakan adalah tunjangan pensiun. ‘’Bedanya kalau PNS itu dapat (tunjangan) pensiun, kalau PPK tidak dapat,’’ ungkapnya.

Namun, untuk mengusulkan puluhan THL penyuluh pertanian yang tidak memenuhi syarat tersebut sebagai PPK tidak mudah. Sebab, mesti dikuatkan dengan adanya peraturan pemerintah (PP). Sementara PP yang mengatur akan hal itu hingga saat ini belum ada.

‘’Sepanjang bisa diusulkan jadi PPK, kami usulkan. Tapi, tidak tahu pemerintah pusat apakah mampu untuk menggaji. Sementara ini, kami belum ada petunjuk lebih lanjut. Namun, kami tetap mengusulkan seluruhnya sesuai data,’’ jelasnya.

Sebagaimana diketahui, kesempatan THL penyuluh pertanian di Pacitan untuk menjadi CPNS ini setelah Kementan mengeluarkan surat bernomor 6420/SM-040/1/7/2016 perihal usulan formasi kebutuhan PNS penyuluh pertanian dari pelamar THL-TB (tenaga bantu) penyuluh pertanian tertanggal 20 Juli 2016 lalu. (her/yup/RAPP002)

Sumber: Radar Madiun