Peredaran Hewan Ternak 3 Desa di Pacitan Dibatasi

oleh -0 Dilihat

ternak sapiPacitanku.com, PACITAN – Pemerintah Kabupaten Pacitan membatasi peredaran hewan sapi dan kambing dari tiga desa sentra ternak di dua kecamatan se-Pacitan. Hal ini menyusul ditemukannya sapi yang mati mendadak dengan dugaan terkena penyakit antraks. Tiga desa yang peredaran hewan ternaknya dibatasi itu adalah Desa Pringkuku dan Desa Ngadirejan, Kecamatan Pringkuku serta Desa Cemeng, Kecamatan Donorojo.

Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan (Distanak) Pacitan, Agus Sumarno, mengatakan setelah ada informasi mengenai tiga sapi mendadak di tiga tersebut, petugas langsug melakukan pengecekan lokasi dan pengambilan sampel darah untuk diperiksa di laboratorium.

Setelah mengetahui ciri-ciri kematian mendadak hewan ternak di tiga desa itu, petugas menduga penyakit tersebut merupakan penyakit menular yang membahayakan. Untuk itu, selama tiga pekan sejak kematian hewan ternak itu, tiga desa tersebut ditetapksan sebagai desa tanggap darurat.

Masa tanggap darurat, kata dia, dilaksanakan selama tiga pekan sejak kematian ternak dan ada pembatasan peredaran ternak di tiga desa itu. Selain itu, selama masa darurat seluruh ternak yang ada di desa tersebut mendapat perhatian lebih dari petugas dan secara rutin dilakukan vaksinasi.

“Jadi waktu tanggap darurat dimulai sejak 9 Agustus 2016, dan saat ini masa tanggap darurat sudah dicabut. Tanggap darurat dicabut karena selama masa itu tidak ditemukan kasus serupa,” katanya kamis kemarin.

Dia menuturkan selama masa tanggap darurat, seluruh ternak di tiga desa tersebut mendapat pengobatan antibiotik dan diberi vaksinasi. Selain itu, membatasi aktivitas keluar masuk manusia berada di kandang ternak.“Selama masa tanggap darurat, transportasi yang mengangkut ternak di desa tersebut pun dibatasi. Jadi bisa dipastikan selama masa itu, tidak ada ternak yang keluar dan masuk ke tiga desa itu,” ujarnya.

Agus menyampaikan untuk seluruh hewan ternak dari ketiga desa tersebut tidak boleh dikonsumsi hingga setelah tanggal 13 September 2016. Hal ini karena untuk menghilangkan residu vaksinasi yang baru disuntikkan ke dalam tubuh hewan ternak.

Menurut dia, tiga desa tersebut termasuk desa sentra ternak di Pacitan, untuk populasi sapi di tiga desa itu mencapai 2.000 ekor. Sedangkan untuk populasi ternak kambing di tiga desa tersebut mencapai 3.000 ekor.“Mengenai kasus ini, kami tidak melarang masyarakat untuk menjual ternaknya, tetapi hanya membatasi. Supaya penyakit yang dibawa ternak tersebut tidak menular ke yang lain,” tegas dia.

Mengenai dugaan suspek antraks sapi yang mendadak mati itu, jelas Agus, saat ini dirinya belum bisa memberikan keterangan. Hasil laboratorium dari Balai Besar Veteriner Wates, Yogyakarta belum dikirim ke Pemkab Pacitan, sehingga belum mengetahui hasil uji lab tersebut.“Sapi yang mati mendadak itu statusnya masih suspek antraks. Saat ini kami sudah melakukan koordinasi mengenai kejadian ini ke pemerintah Provinsi Jawa Timur dan pemerintah pusat,” pungkasnya. (RAPP002)

Sumber: Madiun Pos