Regulasi Aktivitas Pertambangan Rakyat di Pacitan akan Disempurnakan

oleh -1 Dilihat
Penambang pasir kali Grindulu. (Foto : Dok.Pacitanku)
Penambang pasir kali Grindulu. (Foto : Dok.Pacitanku)
Penambang pasir kali Grindulu. (Foto : Dok.Pacitanku)
Penambang pasir kali Grindulu. (Foto : Dok.Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Aktivitas pertambangan rakyat tidak dihapus seluruhnya. Seiring usulan Pemprov Jawa Timur (Jatim) agar wilayah pertambangan rakyat (WPR) direvisi menjadi bagian dari wilayah pertambangan (WP).

‘’Proses penghapusan WPR menjadi WP itu saat ini masih dalam tahap usulan ke pemerintah pusat,’’ ujar Sar Setyo Utomo Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Pacitan, kemarin (31/8).

Secara teknis, Sar Setyo menyatakan, proses penghapusan itu hanya sekedar usulan awal. Terutama aktivitas pertambangan yang berada di sepanjang aliran Sungai Grindulu dan Lorok. Sedangkan, perbedaannya hanya ada pada penggunaan jenis alat penambangan. ‘’Untuk WPR tidak menggunakan alat manual, sedangkan WP bisa menggunakan alat berat,’’ katanya.

Sementara untuk proses pengurusan izin pertambangan, Sar Setyo menegaskan, tetap menyesuaikan dengan aspek-aspek yang berlaku. Mulai dari syarat administrasi, teknik, lingkungan, dan finansial. Begitu juga dengan pengurusan izinnya tetap dilakukan di tingkat provinsi. ‘’Proses perizinannya tetap empat aspek itu harus dilalui,’’ terangnya.

Terkait munculnya dampak kerusakan lingkungan sungai akibat perubahan WPR menjadi WP, Sar Setyo menjelaskan, nantinya akan dilakukan kajian. Mengingat wilayah Sungai Grindulu serta Lorok tersebut merupakan wewenang dari Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS). ‘’Nanti ada rekomendasi teknis,’’ tuturnya.

Menurut dia, biasanya rekomendasi teknis itu berupa saran atau masukan titik mana saja yang bisa dilakukan penambangan dengan menggunakan alat berat. Seperti tidak di tepi sungai yang berdekatan dengan akses jalan maupun lahan pertanian. ‘’Kalaupun ada orang-orang yang mau pakai alat manual untuk menambang meskipun di wilayah pertambangan, silakan saja,’’ ungkapnya.

Terpisah, Bupati Pacitan Indartato menyatakan, sudah menekan peraturan yang menyangkut perubahan WPR menjadi WP tersebut. Dalam regulasi tersebut dilakukan penyempurnaan terutama terkait aktivitas penambangan di sepanjang Sungai Grindulu dan Lorok.

Adanya penyempurnaan aturan itu untuk mencegah komplain dari masyarakat apabila ada aktivitas penambangan di wilayah sungai menggunakan alat berat. ‘’Supaya pelayanan kami kepada masyarakat lebih bagus,’’ ujarnya. (her/yup/RAPP002)

Sumber: Radar Madiun