Warga Pacitan Belum Punya E-KTP Diminta Segera Mengurus

oleh -0 Dilihat
Ilustrasi KTP. (Foto: Istimewa)

ktpPacitanku.com, PACITAN – Bagi warga yang belum memiliki e-KTP terancam kena sanksi. Deadline rekam data ditetapkan hingga 30 September. Pemberlakuan sanksi semata-mata agar masyarakat segera melakukan rekam data e-KTP sebagai wujudprogram single identity. ‘’Harapannya warga yang belum memiliki e-KTP segera mengurus,’’ kata Kabid Perkembangan Penduduk Dispendukcapil Pacitan Ari Januarsih, baru-baru ini.

Ari menyebutkan, jumlah penduduk yang sudah dikonsolidasikan ke Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri per 25 Juli lalu ada sebanyak 577.725 jiwa. Dari jumlah penduduk itu 460.792 jiwa di antaranya masuk dalam program wajib e-KTP. Namun, hingga pendataan akhir semester I lalu baru sebanyak 412.832 jiwa yang telah melakukan perekaman data penduduk. Sedangkan sisanya sebanyak 47.960 jiwa. ‘’Itu sudah dalam data bersih dan tidak ada data ganda,’’ jelasnya.

Untuk mempercepat proses rekam data, Dispendukcapil bekerjasama dengan pemerintah desa. Sasarannya adalah untuk menyisir penduduk yang belum melakukan perekaman. Terutama penduduk yang berusia lanjut serta masyarakat pemula khususnya para remaja dan kaum difabel. ‘’Bupati juga menghendaki agar data kependudukan Pacitan benar-benar akurat,’’ katanya.

Ari mengakui, sebulan terakhir pihaknya kerap kehabisan stok blangko e-KTP. Namun, saat ini persediaan blangko e-KTP tersebut sudah dikirim oleh Kemendagri langsung ke daerah. Sedangkan untuk jatah persediaan blangko e-KTP disesuaikan dengan database jumlah penduduk yang sudah melakukan perekaman. ‘’Sebelumnya harus mengambil sendiri blangko tersebut ke pusat. Jadi butuh waktu,’’ ungkapnya.

Dispenduk juga menghadapi kendala data warga meninggal dunia yang masih tercatat dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Sesuai aturan, data penduduk yang sudah meninggal tersebut harus dicoret. Hanya saja, dia mengaku untuk mencoret data penduduk meninggal dari SIAK ada mekanismenya tersendiri. Yaitu, pemerintah desa harus membuat dokumen permohonan akte kematian. ‘’Otomatis dengan dicetaknya akte kematian, data jumlah penduduk itu akan berkurang. Tapi, kalau hanya dicoret di desa tapi di database tidak, jadinya tidak sinkron,’’ jelasnya.

Saat rapat koordinasi (rakor) beberapa waktu lalu, pihaknya sudah menekankan agar pemerintah desa melakukan pendataan warga yang meninggal dunia September nanti. Untuk membantu proses pencatatan, Dispendukcapil memberikan kemudahan bagi pemerintah desa mengkoordinir berupa pembuatan surat permohonan yang didalamnya meliputi nomor, nama, alamat, data tanggal atau waktu meninggal penduduk.

Selain itu juga dilengkapi dengan data kartu keluarga (KK). ‘’Nanti petugas kami akan mengambil ke desa. Jadi penduduk yang meninggal nanti akan kami keluarkan akte kematiannya,’’ terangnya.

Wakil ketua komisi I DPRD Pacitan Sri Widowati mengungkapkan, pihaknya merekomendasikan agar pemkab memvalidasi data jumlah penduduk tersebut dengan realita di lapangan atau minimal diakui Kemendagri. Kondisi itu dilakukan supaya ke depan tidak terjadi permasalahan seperti tahun 2014 lalu.

‘’Sebagaimana pengalaman pemilihan legislatif (Pileg) 2014 lalu, banyak lembaga terkait yang menyatakan jumlah penduduk Pacitan di atas 500 ribu jiwa. Namun setelah dilakukan verifikasi dan validasi, ternyata data tersebut tidak valid,’’ katanya.

Saat itu, menurut Sri, jumlah penduduk Pacitan ternyata tercatat hanya 496.663 jiwa. Dampak data tidak valid tersebut, lanjut dia, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku alokasi kursi parlemen yang semula berjumlah 45 kursi, turun menjadi 40 kursi. ‘’Saya berharap penuh kasus seperti itu tidak sampai terjadi lagi pada saat menjelang Pileg 2019 mendatang,’’ tegas legislator asal Partai Golkar tersebut. (her/yup)

Sumber: Radar Madiun