Pemkab Pacitan Alokasikan Rp 500 Juta Bantu Pelajar Kurang Mampu

oleh -1 Dilihat
Bupati Indartato menyerahkan kunci mobil Pusling kepada ketua Puskesmas di Pacitan. (Foto: pekathik Kadipaten/Humas Pemkab)
Bupati Indartato menyerahkan kunci mobil Pusling kepada ketua Puskesmas di Pacitan. (Foto: pekathik Kadipaten/Humas Pemkab)
Bupati Indartato menyerahkan kunci mobil Pusling kepada ketua Puskesmas di Pacitan. (Foto: pekathik Kadipaten/Humas Pemkab)
Bupati Indartato menyerahkan kunci mobil Pusling kepada ketua Puskesmas di Pacitan. (Foto: pekathik Kadipaten/Humas Pemkab)

Pacitanku.com, PACITAN – Para pelajar dari keluarga kurang mampu banyak yang belum menikmati fasilitas Kartu Indonesia Pintar (KIP). Lagi-lagi data usang yang digunakan sebagai acuan sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Mengingat proses pendataan siswa penerima KIP itu berdasarkan hasil pendataan program perlindungan sosial (PPLS) 2011 dan kemudian dimutakhirkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2015.

Tak ingin kecolongan, pemkab ternyata sudah menyiapkan antisipasi. Pelajar dari keluarga kurang yang tidak kebagian jatah KIP langsung terkover bantuan lewat program Grindulu Mapan. Tahun ini, pemkab sudah mengalokasikan anggaran Rp 500 juta untuk program tersebut. ‘’Kalau ada anak sekolah yang belum terkover KIP, otomatis ketika begitu ada laporan langsung ditangani lewat Grindulu Mapan,’’ ujar Bupati Pacitan Indartato usai pertemuan dengan seluruh kepala sekolah dasar (SD) se-Pacitan di kantor Dinas Pendidikan (Dindik) setempat kemarin (23/8).

Agar tidak timbul keresahan, kepala sekolah diinstruksikan untuk melakukan validasi dan pendataan ulang hingga Oktober mendatang. Terutama kepada siswa yang dianggap kurang mampu namun tidak terdaftar sebagai penerima KIP. Indartato menegaskan tidak ada batasan bagi penerima bantuan dari Grindulu Mapan. ‘’Hanya saja porsinya disesuaikan dengan anggaran yang tersedia di APBD,’’ jelasnya.

Kondisi ini berbeda dengan penerimaan KIP yang cenderung kuota penerimanya dibatasi. Serta syarat penerima KIP ini adalah anak usia 6-21 tahun yang bersekolah maupun tidak bersekolah, yang berasal dari keluarga penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). ‘’Tapi, calon siswa penerima bantuan Grindulu Mapan ini harus disesuaikan dengan kriteria,’’ katanya.

Indartato menambahkan, bagi siswa penerima KIP agar bantuan dari pemerintah pusat tersebut bisa dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan sekolah. Misalnya untuk membeli alat-alat tulis sekolah. ‘’Kalau bisa dimanfaatkan sesuai dengan aturan yang ada. Kemudian, anak-anak yang menerima bantuan KIP itu harus kita pantau terus perkembangannya,’’ terangnya.

Terpisah, Kabid Pemberdayaan Sosial Dinsosnakertrans Pacitan Turmudi menambahkan, sebagian besar penerima program KIP itu juga terdaftar sebagai program keluarga harapan (PKH). Tahun ini jumlah keseluruhan bantuan PKH untuk Pacitan sebesar Rp 8,14 miliar. Sedangkan, jumlah penerima bantuan PKH adalah 10.236 peserta. ‘’Biasanya otomatis yang mendapatkan PKH ini juga menerima bantuan program KIP untuk anaknya,’’ jelasnya. (her/yup/RAPP002)

Sumber: Radar Madiun