7 Warga Terima Ganti Rugi Jalur Gemaharjo Rp 2,76 M

oleh -0 Dilihat
Bupati Pacitan Indartato meninjau lokasi jalur amblas di Gemaharjo, Tegalombo. (Foto: Rakhmad Adi Mandego/Info Pacitan)
Bupati Pacitan Indartato meninjau lokasi jalur amblas di Gemaharjo, Tegalombo. (Foto: Rakhmad Adi Mandego/Info Pacitan)

Pacitanku.com, TEGALOMBO – Warga Dusun Dondong, Desa Gemaharjo, Kecamatan Tegalombo yang tinggal di sekitar lokasi jalan ambles menerima uang ganti rugi lahan untuk pembangunan jalan baru yang telah direalisasikan, Jumat (29/7) kemarin.

Dari 9 bidang tanah yang terdampak proyek, baru 7 bidang yang diselesaikan ganti ruginya dengan total ganti rugi senilai Rp 2,76 miliar. Ganti rugi tersebut untuk mengkover tanah seluas 3.798 meter persegi dengan nilai penggantian wajar tanah antara sekitar Rp 380 ribu – Rp 450 ribu per meter perseginya, nilai bangunan, biaya tambahan pindah, tanaman, serta kompensasi masa tunggu.

Pemilik ketujuh bidang tanah tersebut adalah Madi, Sariadi, Muhammad Abidin, Winarti, Sukiran, Hadi dan Tarmidi. Sukiran salah seorang warga penerima ganti rugi mengaku menerima ganti rugi sebesar Rp 900,2 juta.


Nilai sebesar itu merupakan akumulasi dari ganti rugi tanah miliknya seluas 882 meter persegi, bangunan rumahnya senilai Rp 448 juta, biaya tambahan sebesar Rp 7,5 juta, jumlah nilai tanaman sekitar Rp 13,9 juta dan kompensasi masa tunggu sebesar Rp 33,3 juta.

‘’Uangnya untuk membeli tanah dan membangun rumah baru lagi. Tapi, sampai sekarang belum kepikiran mau pindah kemana,’’ ujarnya saat ditemui usai menyelesaikan berkas pencairan ganti rugi di di Balai Desa Gemaharjo, kemarin.

Ketua tim pembebasan lahan dari DPU Bina Marga Jatim, Riyadi mengakui, masih ada dua kepala keluarga (KK) yang belum menerima ganti rugi. Yaitu Sugeng dan Pujianto dengan nilai total ganti rugi mencapai Rp 1,9 miliar. Ganti rugi mereka akan dibayarkan pada tahap kedua setelah proses perubahan anggaran keuangan (PAK) tahun 2016.

‘’Saat ini masih dalam proses pemberkasan. Kalau pemberkasan belum valid, notaris tidak bisa memproses. Tapi, paling lambat akan kami bayarkan pada November mendatang,’’ ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa besaran ganti rugi yang diterima warga tersebut sepenuhnya tim appraisal yang menilai. Dalam hal ini pihaknya tidak ikut campur. Namun, dia mengungkapkan memang ada kenaikan nilai wajar tanah sebesar Rp 200 ribu dibandingkan pada saat awal proses negosiasi lalu. ‘’Kami tidak berhak menilai melainkan tim appraisal,’’ terangnya.

Tertundanya realisasi ganti rugi untuk dua KK tersebut tidak memunculkan masalah berarti. Salah satu pemilik lahan Sugeng mengaku tidak mempersoalkan jika ganti rugi baru akan diterima November nanti. Dia beralasan, lahan tersebut digunakan untuk kepentingan umum yakni pembuatan jalan baru untuk akses ekonomi wargaPacitan. ‘’Warga semuanya sudah ikhlas, karena kepentingannya memang untuk umum,’’ katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, DPU Bina Marga Jatim memutuskan untuk membangun jalan baru setelah ruas jalan Pacitan-Ponorogo putus akibat tanah ambles di kilometer 228 tepatnya di Dusun Dondong, Desa Gemaharjo, Kecamatan Tegalombo beberapa waktu lalu.

Untuk penanganan sementara, pemprov memasang dua jembatan darurat di lokasi tersebut sambil menunggu realisasi pembangunan jalan baru yang sebagian harus menggusur pemukiman warga.