5 Perda di Pacitan Dikoreksi Pemprov Jatim

oleh -1 Dilihat
Bupati Indartato membacakan sumpah jabatan baru Pejabat Pemkab foto by humas Pemkab
Bupati Indartato membacakan sumpah jabatan baru Pejabat Pemkab foto by humas Pemkab

Pacitanku.com, PACITAN – Daftar produk hukum bermasalah bikinan Pemkab Pacitan makin panjang. Setelah empat peraturan daerah (perda) yang masuk daftar pembatalan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kini giliran Pemprov Jawa Timur (Jatim) mengkoreksi sejumlah perda dan peraturan bupati (perbup).    

Berdasarkan SK Gubernur Jatim nomor 188/37.K/KPTS/013/2016, ada lima perda milik Pacitan yang dikoreksi. Yakni, perda 6/2011 tentang pengelolaan air tanah, perda 7/2011 tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, perda 2/2011 tentang pelarangan, pengawasan, dan pengendalian penjualan minuman beralkohol, perda 8/2011 tentang retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol, serta perda 15/2011 tentang pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.


‘’Dari ke lima perda itu, perda 6/2011 dan perda 7/2011 dibatalkan total. Untuk tiga perda lainnya hanya salah satu pasalnya saja yang dibatalkan,’’ ujar Kasubbag Perundag-Undangan Bagian Hukum Setkab Pacitan Deny Cahyantoro, kemarin (17/7).

Deny mengungkapkan, alasan pemprov membatalkan kelima perda itu lantaran materinya dinilai bertentangan dengan UU 23/2014 tentang pemerintah daerah. Untuk perda 6/2011 dan perda 7/2011 misalnya, apabila mengacu pada lampiran 1 huruf c angka 1 UU 23/2014 bahwa pemkab memang tidak lagi mempunyai kewenangan dalam pelestarian sumber air, pengelolaan air tanah dan pertambangan mineral. ‘’Di dalam SK Gubernur Jatim itu sudah dijelaskan alasan pembatalannya,’’ terangnya.

Sementara untuk perda 2/2011, lanjut Deny, pemprov hanya membatalkan ketentuan pada pasal 9. Sedangkan pada perda 8/2011, hanya ketentuan pasal 3 ayat (2) terkait pengaturan izin tempat penjualan minuman beralkohol golongan A yang dibatalkan. ‘’Sesuai UU 23/2014, pemkab hanya berwenang dalam penerbitan surat izin usaha perdagangan minuman golongan B dan C untuk pengecer serta penjual langsung minum ditempat,’’ jelasnya.

Lebih lanjut, Deny menambahkan, sesuai SK Gubernur Jatim yang ditandatangani pada 23 Mei lalu itu untuk perda 15/2011 poin pembatalan hanya dilakukan pada ketentuan ayat 3 huruf a, huruf c, huruf d dalam pasal 8, ketentuan pasal 15, pasal 16, pasal 17, dan pasal 18.

Sedangkan untuk pasal 34 dibatalkan karena bertentangan dengan lampiran II angka 210 UU 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, bahwa dalam pendelegasian kewenangan tidak boleh adanya delegasi blangko. ‘’Kami yakini memang pembatalan itu sudah sesuai dengan kondisi riil yang ada saat ini,’’ ungkapnya.

Selain kelima perda tersebut, tambah Deny, pemprov juga mencabut empat peraturan bupati (perbup) melalui SK Gubernur Jatim 188/38.K/KPTS/013/2016. Yakni, perbup 9/2008 tentang tata cara memperoleh izin lokasi, izin pemanfaatan tanah, dan penetapan lokasi, perbup 19/2009 tentang pedoman penerbitan izin dan pembaharuan izin usaha industri primer hasil hutan kayu kapasitas produksi sampai dengan 2.000 meter kubik pertahun, perbup 33/2010 tentang izin tebang kayu rakyat, dan perbup 22/2014 tentang tata cara penetapan izin gangguan. ‘’Pencabutan ke empat perbup itu selain aturannya bertentangan dengan UU 23/2014, juga dinilai menghambat birokrasi dan perizinan investasi di daerah,’’ paparnya.

Menanggapi koreksi pemprov, Deny menyatakan, pemkab bakal melakukan penyesuaian. Termasuk menindaklanjutinya dengan menerbitkan perda pencabutan atas sejumlah perda yang diminta oleh pemprov untuk dibatalkan maupun disesuaikan dengan aturan yang berlaku saat ini. ‘’Kalau yang mengharuskan dilakukan perubahan, maka kami akan lakukan perubahan atas perda tersebut,’’ terangnya.

Deny menuturkan, paling lambat penerbitan perda pencabutan itu dilakukan tahun ini. Oleh sebab itu, dalam waktu dekat pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Badan Legislasi DPRD untuk membahas pembatalan sejumlah perda tersebut oleh Pemprov Jatim.

Meskipun tidak masuk dalam dalam agenda prolegda, pemkab tetap akan mengusulkan untuk dibahas. ‘’Tahun ini harus segera diterbitkan perda tentang pencabutan atas perda tersebut. Karena ini perintah peraturan di atasnya,’’ tegasnya. (her/yup/RAPP002)

Sumber: Radar Madiun