Jatah Pupuk Minim, Pemkab Terpaksa Tabrak Perbup

oleh -0 Dilihat
Ilustrasi Pupuk bersubsidi

Pacitanku.com, PACITAN – Dikarenakan minimnya alokasi pupuk di Kabupaten Pacitan mebuat pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat kelabakan. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Pemkab Pacitan terpaksa menabrak peraturan bupati .

Ironis, ditengah upaya swasembada pangan, sektor pertanian di Kabupaten Pacitan masih dibelit permasalahan ketersediaan pupuk bersubsidi. Minimnya alokasi pupuk bulan Juni-Juli  memaksa pemkab setempat mengalihkan jatah pupuk bulan September-Oktober.

Kabid Sarana Prasarana dan Penyuluhan Distanak Pacitan, Totok Bagianto mengungkapkan,  serapan pupuk bersubsidi sudah menyentuh angka 70 persen dari total alokasi pupuk tahun 2016.

Jumlah tersebut sudah melebihi alokasi yang direncanakan sesuai peraturan bupati (perbup) nomor 35/2014.  ‘’Ini sudah melebihi alokasinya. Menurut perbup seharusnya serapan pupuk itu per bulan,’’ katanya.


Menurut dia, langkah berani menabrak aturan tersebut dilakukan karena kondisi di lapangan.

Hal itu terpaksa dilakukan untuk menghindari gejolak di kalangan petani. Pihaknya juga sudah meminta rekomendasi dari petugas penyuluh pertanian lapangan (PPL) terkait masalah tersebut. ‘’Memang aturannya per bulan. Tapi, kalau menyangkut masalah tanaman tidak bisa begitu,’’ ujar Totok.

Dia memprediksi permintaan pupuk bersubsidi bakal melonjak pada Oktober mendatang. Karena saat itu mulai memasuki masa tanam. ‘’Karena pupuk yang terserap melebihi alokasi bulanan. Jadi untuk musim tanam berikutnya kami siapkan tambahannya,’’ pungkasnya.  (her/yup/jprm)

Sumber: Radar Madiun