Polres Pacitan Sita 30 Liter Miras Arjo dari Oknum Mahasiswa

oleh -0 Dilihat

Pacitanku.com, PACITAN – Usaha jajaran Kepolisian Resor Pacitan untuk terus menghilangkan penyakit masyarakat rupanya terus digencarkan. Sepekan jelang Ramadhan, kali ini satuan Sabhara Polres Pacitan kembali menyita 30 liter minuman keras jenis arak jowo (arjo).

Dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang dipimpin Kepala Satuan Sabhara, Ajun Komisari Polisi (AKP) Suprayogi pada Selasa (31/5/2016) malam WIB, petugas juga menangkap pelaku yang berinisial PY (21) yang merupakan seorang mahasiswa di salah satu kampus di eks-karesidenan Madiun.

PY yang merupakan warga Desa Ploso, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan ini dibekuk di rumahnya. Diketahui, PY bisa dibilang pemain lama dalam hal jual-beli arjo. Pasalnya dari 30 liter tersebut, 5 liternya sudah dikemasi pada plastik kecil.


“Razia di rumah pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa PW menjual miras jenis arjo, dari informasi tersebut, kami melakukan razia di rumah pelaku dan berhasil mendapatkan barang bukti satu jerigen arjo dan 20 bungkus plastik berisi arjo berisi 0,5 liter,” jelas Yogi sebagaimaan diklansir dari laman Polres Pacitan, Rabu (1/6/2016).

Atas bukti tersebut, selanjutnya, PW dan barang bukti dibawa ke Polres Pacitan guna penyidikan dan pelaku terancam pidana tipiring karena melanggar pasal 14 jo pasal 30 Perda kabupaten Pacitan nomor 02 tahun 2011 tentang pelarangan, pengawasan dan pengendalian penjual minuman beralkohol dalam wilayah Kabupaten Pacitan.

PW pun bisa dijerat dengan ancaman kurungan maksimal 3 bulan penjara atau denda setinggi tingginya Rp 50 juta. (RAPP002)