Wabup: Penyelesaian Pembangunan Waduk Tukul Adalah Prioritas

oleh -1 Dilihat

Pacitanku.com, PACITANWakil Bupati Pacitan Drs Yudi Sumbogo menyampaikan bahwa proses penyelesaian pembangunan Waduk Tukul yang terletak di Desa Karanggede, Kecamatan Arjosari adalah prioritas. Hal tersebut disampaikan pria yang akrab disapa Mbogo tersebut saat menggelar rapat koordinasi pembayaran ganti rugi Waduk Tukul pada Senin (30/5/2016) lalu di Jana Nuraga Polres Pacitan.

Menurut Mbogo, pembangunan Waduk Tukul adalah prioritas utama dan harus segera diselesaikan. Mbogo juga berpesan agar masyarakat  Desa Karanggede untuk mngedapankan bermusyawarah untuk mufakat.

“Mari kita dukung pembangunan Waduk Tukul,karena tujuannya adalah untuk kemakmuran masyarakat Karanggede dan sekitarnya. Kami mohon jangan sekali kali mengganggu terhadap pembangunan Waduk Tukul, karena tindakan tegas akan dilaksanakan kepada siapapun apabila ada yang mengganggu,”jelas mantan Legislator Partai Demokrat ini.




Senada dengan Mbogo, Kepala Polres Pacitan, Ajun Komisaris Polisi Suhandana Cakrawijaya menyampaikan bahwa pihaknya bersama instansi terkait akan mengawal pembangunan Waduk Tukul dengan menciptakan situasi yang aman dan  kondusif. “Apabila terjadi anarkisme akan kami proses, permasalahan harus selesai, kami siap mengamankan ganti rugi tanah dan waduk tukul,” tegasnya.

Sementara, Kasdim 0801/Pacitan Mayor Infanteri Sunarto mengatakan bahwa pembangunan Waduk Tukul sudah melalui proses yang cukup lama dengan harapan segera selesai. “Kami dan Instansi yang lain siap membantu dan mengawal pembangunan Waduk Tukul. Apabila Semua Institusi dan seluruh elemen masyarakat bersatu saya yakin pembangunan Waduk Tukul akan segera terselesaikan,” katanya.

Dalam pertemuan tersebut hadir Wakil Bupati Pacitan Yudi Sumbogo, Kapolres Pacitan AKBP Suhandana Cakra Wijaya, Kasdim 0801/Pacitan Mayor Infanteri Sunarto, Asisten I Sekda Pacitan Eny Setyowati, Kasatpol PP Pacitan Suyoto, Kabid Kewaspadaan Kesbangpol Suyanto.

Turut hadir pula seluruh Perwira Polres Pacitan, Perwakilan dari Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS), perwakilan dari penanggungjawab proyek PT Brantas Abipraya, perwakilan dr BPN Pacitan, Babinsa dan Babinkamtibmas Desa Karanggede dan perwakilan Warga Dusun Krajan Desa Karanggede.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya di Pacitanku.com, warga Desa Karanggede yang menuntut realisasi ganti rugi lahan yang terdampak proyek Waduk Tukul sedikit melunak. Mereka memberikan tenggang waktu hingga awal Juni nanti untuk penyelesaian ganti rugi tahap ke dua. Itu setelah perwakilan warga Desa Karanggede, Kecamatan Arjosari  ngluruk kantor BBWSBS.

Saat bertemu dengan kepala bagian administrasi keuangan BBWSBS di Solo, warga mempertanyakan kepastian proses pencairan ganti rugi tahap ke dua tersebut. ‘’Dari situ kami mendapatkan penjelasan bahwa dana untuk pembayaran ganti rugi tersebut sedang dalam tahap revisi daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kanwil Jawa Tengah,’’ terang Jumikan koordinator warga Desa Karanggede, baru-baru ini.

Warga memberi deadline pembayaran ganti rugi tahap kedua bisa rampung pada 4 Juni mendatang. Sebab, tenggang waktu akhir Mei sampai 4 Juni itu cukup untuk merampungkan proses administrasi keuangan. ‘’Kalau sampai tanggal itu (4 Juni, Red) tidak cair, warga memastikan tanggal 8 Juni akan menghentikan pekerjaan pembangunan waduk sampai pembayaran ganti rugi terealisasi,’’ tegasnya.


Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Waduk Tukul Andi Arwijk mengaku jika proses pembayaran ganti rugi akan dilakukan secepatnya. Namun, dia tidak bisa memastikan kapan waktunya. ‘’Kalau sudah direvisi, secepatnya akan kami bayarkan,’’ katanya

Dia menyebutkan ada sekitar 77,34 hektare lahan milik warga yang terdampak pembangunan Waduk Tukul. Meliputi Dusun Tukul, Krajan dan Mendang. Dari situ diketahui baru 40 persen atau sekitar Rp 41 miliar dari total 444 bidang yang ganti rugi ruginya telah terbayarkan pada Desember 2015 lalu.

Sedangkan sisanya serta tambahan 41 bidang tanah baru belum klir. Pasalnya hingga saat ini masih tahap pengukuran dan penghitungan tanaman. ‘’Sekarang masih ada beberapa yang diukur,’’ tuturnya.

Selain lahan milik warga, proyek pembangunan Waduk Tukul itu juga memakan tanah milik desa. Nilai penghitungan tanahnya sebesar Rp 4 miliar. Jumlah itu meliputi tanah bengkok milik Kepala Desa Karanggede, Kaur Pemerintahan, Kaur Pembangunan, Kasun Tukul, Sidorejo, Mendang, dan Krajan. Sedangkan bangunan SDN Karanggede II dihargai sebesar Rp 200 juta serta gedung SMPN 4 Arjosari sekitar Rp 41 juta. (RAPP002)