Polres Pacitan Kembali Sita Puluhan Botol Arak Jowo

oleh -1 Dilihat

Pacitanku.com, PACITAN – Satuan Sabhara Kepolisian Resor Pacitan kembali berhasil mengamankan sebanyak 24 botol minuman keras jenis arak jowo (Arjo) dalam giat operasi pada Selasa (24/5/2016) lalu.

Dalam razia miras yang dipimpin oleh Kepala Unit Patroli Ipda Supriyadi tersebut, Polres Pacitan berhasil mengamankan pelaku pengedar miras berinisial TH (57) warga Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan/Kabupaten Pacitan beserta barang bukti 24 botol arak jowo yang dikemas dengan botol minuman kemasan.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Kapolres Pacitan melalui Kepala Sub Bagian Humas, Ajun Komisari Polisi Pujiyono mengatakan bahwa TH dibekuk polisi karena kedapatan menjual miras jenis arak jowo tanpa izin yang sah. Dari pelaku berhasil disita 24 botol 1,5 L jenis arak jowo yang siap diperjualbelikan.

“24 botol arjo dan pelaku diamankan di Polres pacitan guna penyidikan, pelaku dijerat dengan sangkaan tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai dengan pasal 14 Jo pasal 30 Perda Kabupaten Pacitan No 2 tahun 2011 tentang pelarangan, pengawasan dan pengendalian penjual minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Pacitan,”ungkapnya, sebagaimana dilansir laman Polres Pacitan.


Dalam razia tersebut, kata Puji, pelaku dibekuk petugas di rumahnya di kelurahan Tanjungsari bersama 24 botol miras jeni s Arjo yang siap diperjualbelikan.

“Kami berpesan kepada masyarakat dihimbau agar menjauhi minuman keras yang memabukkan. Sebab menurutnya semua tindakan kriminalitas salah satunya bisa timbul ketika kita sedang mabuk, seperti pemerkosaan, pencurian, perampokan hingga pembunuhan. Berkendara dalam kondisi mabuk juga bisa mengakibatkan kecelakaan dan membahayakan orang lain,”pungkasnya.

Sebelumnya, sepekan yang lalu juga berhasil menangkap pelaku kepemilikan Arjo di Dusun Tanjung, Tanjungsari, Pacitan. Pada Rabu (18/5/2016) sekitar pukul 10.00 WIB kemarin, dalam operasi sakaw dan bersinar 2016, petugas berhasil menangkap puluhan liter miras jenis arak jowo dan mengamankan pelaku.

Pelaku yang bernama inisial BS, pria berusia 46 tahun ditangkap polisi karena kedapatan memiliki dan menyimpan 12 botol miras jenis arak jowo. (RAPP002)