TNI Gadungan ini Sempat Curi Motor Milik Gadis Asal Pacitan Sebelum Tertangkap

oleh -0 Dilihat
pencuri motor
pencuri motor

Pacitanku.com, MADIUN – Jajaran Reskrim Polres Madiun menangkap seorang lelaki warga Jombang, Jawa Timur, yang mengaku-ngaku sebagai anggota TNI Angkatan Udara untuk memperlancar aksi penipuannya dengan sasaran korban wanita.

Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun AKP Gatot Setya Budi, Rabu, mengatakan, tersangka TNI gadungan itu adalah Dodik Lukito (31) warga Kelurahan Sengon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. Pelaku sengaja menebar pesona untuk mencari korban melalui akun media sosial.

“Dalam akun media sosial, pelaku mengaku bernama Aditya sebagai anggota TNI Angkatan Udara yang bertugas di Lanud Iswahjudi Magetan,” ujar AKP Gatot kepada wartawan, baru-baru ini.

Pelaku ditangkap karena membawa kabur motor milik korban. Aksi pelaku berhenti setelah polisi melakukan pengejaran berdasarkan laporan dari korban.


Gatot menjelaskan, dengan mengaku sebagai anggota TNI, pelaku mendapat banyak teman di media sosial. Salah satunya adalah korban, Yeny Rahmawati (21), warga Donorojo, Pacitan.

Setelah lama berteman di media sosial, keduanya lalu akrab dan berniat melakukan “kopi darat” atau pertemuan di Caruban, Kabupaten Madiun. “Dalam pertemuan itu, pelaku menjanjikan akan membelikan korban HP di toko HP milik temannya di Caruban,” kata dia.

Untuk memperdaya korban, pelaku membawa korban ke sebuah mesin ATM dan berlagak hendak mengambil uang untuk membelikan HP. Pelaku lantas memberikan kartu ATM-nya kepada korban dan meminta korban mengambilkan uang.

Saat korban masuk ke dalam bilik mesin ATM, pelaku langsung meningglkan korban dengan membawa kabur motor korban yang bernomor polisi AE-6269-XW. Dari situ, korban sadar jika telah ditipu dan langsung melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke kantor polisi terdekat.

Setelah ditelusuri, pelaku bukanlah anggota TNI. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, tiga buah baterai HP, satu buat kartu sim seluler, beberapa pakaian, motor korban, dan dompet. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun. (RAPP002/ant)