Belajar Pengelolaan Pilkades, Dewan Pacitan Kunjungi Pemkab Kotawaringin Barat

oleh -0 Dilihat

Pacitanku.com, PANGKALAN BUN – Usai mengunjungi Lamandau, para legislator Kabupaten Pacitan kembali belajar pembuatan peraturan daerah (Perda) di pemerintah kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (17/5/2016) lalu.

Menurut Ketua Komisi I DPRD Pacitan, Heru Setyanto mengatakan, kujungan ke Kabupaten Kobar,untuk belajar tentang Perda Pilkades, karena di Kabupaten Pacitan sendiri perda itu belum terbentuk.

“Padahal sebentar lagi di kabupaten kami sendiri akan melakukan pemilihan kepala desa (Kades). Selain itu, adanya alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD). Seperti diketahui anggaran desa sangat besar jumlahnya,” katanya kepada awak media.

Lebih lanjut, Heru menyampaikan bahwa pihaknya sengaja memilih Kabupaten Kobar sebagai tujuan referensi, karena tingkat pembangunannya yang cukup tinggi. Kobar juga menjadi salah satu kabupaten yang dengan cepat menerapkan dan menyesuaikan aturan-aturan baru.




“Alasan kami memilih Kabupaten Kobar sebagai tujuan referensi, karena tingkat pembangunannya cukup tinggi. Kobar juga menjadi salah satu kabupaten yang dengan cepat menerapkan dan menyesuaikan aturan-aturan baru,” tandas Heru.

Selain itu, puhaknya juga ingin mempelajari tentang Perda pemerintahan desa. Karena di Kobar, juklak dan juknisnya sudah ditetapkan.

“Sedangkan di Kabupaten Pacitan belum ada juklaknya,padahal  jika dibandingkan dengan Kabupaten Kobar,Kabupaten Kami lebih banyak kecamatan dan desanya,yakni 12 kecamatan dan 166 desa. Mudah-mudahan di tahun ini di Kabupaten Kami akan segera dibentuk Perda Pilkades,dan perda lainnya yang berhubungan dengan pemerintahan desa,” kata legislator PDI Perjuangan dari daerah pemilihan VI Pacitan ini.

Rombongan DPRD Pacitan sendiri diterima Bupati Kobar Bambang Purwanto, di ruang rapat Bupati Kobar.  Sehari sebelumnya, tim dari DPRD Pacitan yang berjumlah tujuh orang tersebut juga bertandang ke Pemerintah Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah untuk ‘belajar’ tentang tata kelola pemerintahan daerah, utamanya perihal sejumlah peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang desa. (RAPP002)