Kesal Ganti Rugi Molor, Warga Terdampak Waduk Tukul Minta Proyek Dihentikan

oleh -0 Dilihat

Pacitanku.com, ARJOSARI – Proyek Waduk Tukul menghadapi kendala serius. Hal itu dikarenakan proses ganti rugi lahan pada mega proyek pembangunan Waduk Tukul Pacitan kembali molor. Puluhan warga pemilik lahan kembali harus gigit jari, karena uang ganti rugi yang dijanjikan meleset. Kendati ganti rugi belum terbayar, namun pelaksana proyek tetap memulai kegiatannya.

Kondisi ini dikeluhkan oleh warga pemilik lahan kewajiban terhadap pembayaran ganti rugi belum terealisasi secara keseluruhan. Salah satu warga pemilik lahan, Jumikan mengaku, panitia pengadaan tanah pembangunan Waduk Tukul selama ini terus memberi janji palsu.

Padahal sebelumnya, penyelesaian ganti rugi puluhan warga dijanjikan akan tuntas pada Februari dan April lalu. Namun faktanya, memasuki pertengahan bulan Mei pembayaran ganti rugi tahap kedua belum juga terealisasi.

 ‘’Kami rencananya akan ke Solo dalam waktu dekat ini menemui pihak BBWSBS menanyakan proses ganti rugi itu. Kalau memang belum bisa terealisasi juga, ada baiknya tahap pembangunan bendungan dihentikan dulu,’’ ujarnya.

Menurut Suyono, perangkat Desa Karanggede, baru-baru ini sebelumnya Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS) berjanji akan merealisasi pembayaran ganti rugi pada 22 Februari lalu. Tapi kemudian diundur pada awal April dengan alasan saat itu tambahan anggaran masih diajukan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). ‘’Ternyata sampai sekarang kejelasan kapan pembayaran ganti rugi belum ada,’’ imbuhnya.


‘’Kami sudah kirim surat ke BBWSBS  atas permintaan warga terkait ganti rugi tahap kedua. Apabila tidak ada realisasi, warga berencana menuntut penghentian pekerjaan waduk pada 15 Mei nanti,’’ jelas Suyono.

Dia menyebutkan ada sekitar 77,34 hektare lahan milik warga yang terdampak pembangunan Waduk Tukul. Meliputi wilayah Dusun Tukul, Krajan dan Mendang. Diketahui baru 40 persen atau sekitar Rp 41 miliar dari total 444 bidang yang ganti rugi ruginya telah terbayarkan pada Desember 2015 lalu.

Sedangkan sisanya serta tambahan 41 bidang tanah baru belum klir. Karena masih tahap pengukuran dan penghitungan tanaman. ‘’Jumlah persis berapa kepala keluarga (KK) yang terkena dampak saya tidak tahu,’’ katanya.

Suyono mengungkapkan, pada proses ganti rugi tahap pertama lalu tanah kas desa maupun bangunan sekolah di Desa Karanggede belum terealisasi. Total nilai ganti rugi tanah milik desasebesar Rp 4 miliar.

Jumlah itu meliputi tanah bengkok milik kepala Desa Karanggede, kaur pemerintahan, kaur pembangunan, Kasun Tukul, Sidorejo, Mendang, dan Krajan. Sedangkan bangunan SDN Karanggede 2 dihargai sebesar Rp 200 juta serta gedung SMPN 4 Arjosari sekitar Rp 41 juta. ‘’Semua masuk tanah kas desa,’’ terang Suyono.

Sebagaimana diketahui, di wilayah Desa Karanggede ada sekitar total 444 bidang tanah yang dibebaskan terkait pembangunan Waduk Tukul tersebut. Pihak BBWSBS sudah menganggarkan sekitar Rp 40 miliar dari total kebutuhan pembayaran sebesar Rp 60 miliar.

Pantauan koran ini proyek Waduk Tukul masih tahap pengurukan lahan dan pekerjaan fisik penahan tebing jalan. Terhitung hingga tahun ini tahap pembangunan Waduk Tukul sudah berjalan hampir empat tahun.

Sejak dimulai tahun 2011 lalu, progresnya meliputi study kelayakan, pengurusan izin, serta pembuatan desain selama hampir dulu tahun dan pembebasan lahan selama satu setengah tahun. Megaproyek pembangunan Waduk Tukul ini menelan anggaran sebesar Rp 578 miliar. (her/yup/RAPP002)

Sumber: Radar Madiun