Tren Perceraian PNS di Pacitan Meningkat

oleh -1 Dilihat

Pacitanku.com, PACITAN – Meningkatnya angka perceraian merembet ke kalangan pegawai negeri sipil (PNS) di Pacitan. Berdasarkan catatan Pengadilan Agama (PA) setempat, sepanjang Januari-April 2016 sudah ada 5 PNS mengakhiri biduk rumah tangganya.

Berdasarkan jumlah tersebut, separo di antaranya dari kalangan pendidik. ‘’Tercukupinya kebutuhan ekonomi dan sama-sama berpendidikan bukan jaminan rumah tangga bakal harmonis,’’ ujar Nasrodin Wakil Panitera PA Pacitan, baru-baru ini.

Menurutnya, latar belakang perceraian di kalangan masyarakat menengah ke bawah biasanya alasan tidak adanya tanggung jawab mencukupi kebutuhan nafkah dari salah satu pasangan. Namun, pada masyarakat menengah ke atas tren perceraian disebabkan banyak hal. ‘’Seperti tidak adanya keharmonisan rumah tangga, adanya gangguan pihak ketiga serta adanya kekerasan dalam rumah tangga,’’ ujarnya.

Lebih lanjut, Nasrodin menyampaikan bahwa dari lima perkara perceraian tersebut, tidak semuanya disetujui. Ada satu kasus pengajuan permohonan cerai dari kalangan PNS yang ditolak. Pasalnya, pasangan tersebut tidak mengantongi izin dari atasannya untuk bercerai.


‘’Padahal izin dari atasan untuk bercerai itu wajib. Tapi itu tidak mempengaruhi proses persidangan apabila salah satu pihak yang berperkara menandatangai surat pernyataan,’’ jelasnya.

Sementara, sepanjang tahun 2015 lalu pihaknya telah menangani 18 kasus perceraian yang melibatkan PNS. Dari puluhan kasus perceraian itu, satu di antaranya ada yang ditolak atau dicabut. Penolakan pengajuan cerai tersebut karena belum terpenuhinya persyaratan.

‘’Jadi semuanya tergantung pada pihak yang berperkara. Surat pernyataan itu sebagai pegangan kami memutuskan perkara bila yang bersangkutan PNS,’’ terangnya.

Secara terpisah, Inspektur Inspektorat Pacitan Lan Narnia Hutagalung mengatakan, perceraian di kalangan PNS tidak bisa dilakukan seenaknya sendiri. Seorang abdi negara tidak bisa melayangkan gugatan cerai sebelum mendapat izin atau surat keterangan dari atasannya.

‘’Itu pun harus mengikuti sejumlah proses, misalnya menjalani pembinaan oleh kepala satker. Kalau masih ngotot cerai, baru permohonannya dilayangkan ke kami untuk dimintakan izin,’’ ungkapnya.

Pihak yang wajib membina PNS dan pasangannya yang berkeinginan pisah sebenarnya adalah BKD. Jika pembinaan tidak berhasil baru dilimpahkan ke inspektorat untuk pemeriksaan. ‘’Kami berupaya agar keluarga PNS tetap harmonis, makanya banyak tahapan yang harus dilalui. Intinya, permohonan cerai harus izin bupati selaku pembina kepegawaian,’’ pungkasnya. (her/yup/RAPP002)

Sumber: Radar Madiun