Jelang Kenaikan Premi, Peserta BPJS di Pacitan Keluhkan Ruwetnya Pelayanan

oleh -0 Dilihat

Pacitanku.com, PACITAN – Mulai awal April mendatang, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menaikkan premi, namun rupanya rupanya masih ada saja keluhan terkait pelayanannya.

Namun, sejumlah peserta BPJS di Pacitan mengeluhkan ruwetnya pelayanan dan belum sebanding dengan promosi yang disampaikan. Seperti dialami Subini, salah seorang peserta BPJS Kesehatan di Pacitan asal Kebonagung mengaku terpaksa harus tetap mengeluarkan biaya perawatan seandainya menjalani rawat inap di RSUD. “Kalau ngamarnya di rumah sakit, saya harus membayar seperti pasien umum,” katanya baru-baru ini.

Menurutnya, kepesertaan BPJS yang setiap bulan harus ditarik iuran tersebut, dinilai belum sesuai dengan promosinya. Sebab, saat ia sakit, rumah sakit daerah menolak memberikan klaim atas kepemilikan kartu BPJS tersebut. Padahal setiap bulan, Subini harus membayar premi atau iuran wajib sesuai klas perawatan yang dipilihnya. “Mau nggak mau, saya harus rawat inap di puskesmas. Kalau ngamarnya di rumah sakit, ya terpaksa harus membayar lagi seperti pasien umum,” ungkapnya


Terpisah, Kepala BPJS Kesehatan cabang Pacitan, Sutomo menyampaikan bahwa pihaknya menolak memberikan jaminan pelayanan bagi peserta yang tidak m‎engikuti prosedur. Hal tersebut menjawab keresahan  salah seorang peserta BPJS yang mengeluhkan sulitnya pelayanan.

Menurut Sutomo, proses pelayanan klaim harus sesuai prosedur. “Sehingga kalau ada peserta yang tidak mengikuti prosedur, tentu tidak akan bisa mendapatkan jaminan,” katanya, Senin (28/3/2016).

Tomo menyampaikan bahwa sesuai ketentuan, peserta BPJS yang sakit dan memerlukan perawatan, harus mengikuti standar prosedurnya. Pertama, mereka bisa mendatangi puksemas atau dokter keluarga yang telah ditunjuk. Apabila kondisi pasien memang tidak memungkinkan untuk dilakukan tindakan medis dari dokter keluarga ataupun puskesmas, ‎maka akan dirujuk ke rumah sakit.

“Jadi tindakan pertama bagi pasien yang sakit, dibawa ke dokter keluarga atau puskesmas. Setelah itu, kalau memang kondisinya tidak memungkinkan, dokter keluarga ataupun puskesmas akan memberikan rujukan ke rumah sakit,” jelasnya.

Sementara, Tomo mengatakan bahwa hal tersebut tidak berlaku bagi pasien gawat-darurat. Apabila ada peserta BPJS yang mengalami kondisi gawat-darurat dan mengancam keselamatannya, BPJS memberikan kemudahan untuk langsung datang ke rumah sakit tanpa melalui rujukan dari dokter keluarga ataupun pihak puskesmas. “Bagi pasien gawat darurat, bisa langsung datang kerumah sakit tanpa harus membawa rujukan dari puskesmas atau dokter keluarga,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 terkait dengan Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres itu mengatur kenaikan premi BPJS Kesehatan dengan alasan defisit keuangan. Adapun, kenaikan premi untuk masing-masing fasilitas kesehatan (faskes), baik tingkat I, II dan III, diprediksi akan naik sekitar Rp 10 ribu. (yun/net/RAPP002)