Perairan Pacitan Diserbu Nelayan dari Luar Daerah

oleh -0 Dilihat
Kapal nelayan dan jala penangkap ikan mangkrak di Pantai Tamperan. (Foto : Dok.Pacitanku)
Kapal nelayan dan jala penangkap ikan di Pantai Tamperan. (Foto : Dok.Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN—Tak kurang dari 50 kapal nelayan dari luar daerah menyerbu perairan Pacitan, terutama di wilayah Pantai Tamperan dan Teleng Ria, Pacitan. hal ini membuat nelayan lokal Pacitan pun resah.

Wakil Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Pacitan, Hartono dalam keterangannya kepada wartawan, baru-baru ini mengatakan bahwa pihaknya berharap para nelayan yang menggunakan kapal bertonase di bawah 10 GT itu segera dicekal.

“Mereka diduga tidak memiliki izin operasi penangkapan ikan di wilayah Pacitan, kalau mereka tetap beroperasi tanpa dokumen lengkap akan muncul konflik dengan nelayan lokal,’’ katanya.

Selama ini, kata Hartono, para nelayan tersebut memang sebagian besar sudah dilengkapi surat izin penangkapan ikan dari daerah asal. Namun, menurut aturan yang berlaku meskipun sudah dilengkapi surat tersebut mereka wajib lapor ke daerah tujuan. ‘’Pelaporan ke daerah tujuan itu dimaksudkan untuk mempermudah pengawasan sekaligus untuk menentukan lokasi penangkapan yang diizinkan,’’ ujar Hartono.


Hartono menyebut bahwa para nelayan tersebut juga belum tentu paham lokasi yang diizinkan untuk mereka menangkap ikan. Sehingga seringkali menyerobot perairan untuk nelayan lokal. Selain itu, dia juga menyarankan agar Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) setempat membatasi jumlah nelayan andon yang beroperasi di perairan Pacitan.

Terpisah, Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan DKP Pacitan Bambang Marhaendrawan mengatakan, pihaknya sudah menjalin koordinasi dengan pihak Kamladu TNI AL serta UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Tamperan DKP Jatim. Koordinasi dilakukan untuk menangani kelengkapan dokumen penangkapan ikan.

‘’Melihat dari pengalaman sebelumnya, kami harapkan para nelayan andon tertib administrasi dan melaporkan kedatangan mereka ke daerah tujuan sebelum melakukan aktivitas penangkapan,’’ jelasnya.

Menurut Bambang, pelaporan juga dimaksudkan untuk mengecek peralatan apakah memenuhi syarat sesuai aturan atau tidak. Dengan tertib administrasi, aktivitas penangkapan ikan akan kondusif dan tidak merugikan nelayan lokal yang sebagian besar masih menggunakan alat tangkap tradisional.

Bambang memaklumi, para nelayan harus mengalihkan lokasi bersandar kapal, mengingat kapasitas kolam labuh yang ada selama ini, sangat terbatas. Justru, pemerintah mestinya reaktif dengan kondisi ini. Di antaranya memperluas kolam labuh agar semua kapal yang singgah di perairan Pacitan, bisa membuang sauh tanpa ada kendala seperti sekarang ini. (her/yup/RAPP002)

Sumber: Radar Madiun