Pemkab Pacitan Kehilangan Aset Daerah Senilai Rp 130 M

oleh -0 Dilihat
SMK 1 Pacitan yang menjadi sekolah favorit siswa Pacitan. (Foto : T4nya)
SMK 1 Pacitan yang menjadi sekolah favorit siswa Pacitan. (foto: Istimewa)

Pacitanku.com, PACITAN – Pemerintah Kabupaten Pacitan dipastikan akan kehilangan aset daerah dengan nilai total mencapai Rp 130 miliar. Angka tersebut merupakan akumulasi dari seluruh aset semua satuan kerja (satker). Termasuk di dalamnya, 41 bangunan SMA/SMK, Terminal Pacitan, dan Kantor Bakesbangpolinmas. Pengalihan tersebut merupakan amanah UU 23/2014 tentang pemerintah daerah.

Atas regulasi baru tersebut, Sekretaris Daerah Pacitan, Suko Wiyono mengaku akan mengikuti regulasi dari pusat maupun provinsi terkait pengambilalihan kewenangan.

Ia mengatakan bahwa penyerahan aset ratusan miliar tersebut masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) penyerahan personel, prasarana dan sarana, pendanaan, serta dokumen (P3D). ‘’Informasinya, Kamis (24/3) nanti seluruh Sekda se-Jatim akan diundang ke Surabaya. Barangkali di forum itu ada petunjuk akhir bagaimana perlakuan P3D nantinya,’’Katanya.

Secara terpisah, asisten Administrasi Umum Sekda Pacitan Marwan menjelaskan, pemkab sudah melakukan konsultasi ke provinsi belum lama ini. Konsultasi itu mencocokkan form-form isian pendataan. Serta menanyakan langkah apa selanjutnya yang bakal ditempuh jika pendataan sudah rampung. ‘’Akhir Maret nanti pendataan harus sudah selesai dan diserahkan ke provinsi,’’ jelasnya.


Diakui, belum adanya juklak dan juknis membuat pemkab sempat dilematis. Karena pemkab bingung menentukan aset mana saja yang harus diserahterimakan. Sebab, pemkab harus menafsirkan sendiri SE Mendagri yang terbit Oktober 2015 lalu. ‘’Sebenarnya kami masih menunggu ada aturan pelaksanaannya,’’ terang mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) itu.

Sebelumnya, Sekretaris Dishubkominfo Pacitan Ismutarto Edy Winarno mengaku, setiap tahun pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi masuk terminal mencapai sekitar Rp 200 juta. Jumlah tersebut belum termasuk retribusi pengujian kendaraan bermotor (KIR). ‘’Jadi kita akan kehilangan potensi PAD sebesar itu jika kewenangannya beralih ke pusat,’’ ujarnya.

Meskipun dirasa berat, Ismutarto mengaku pihaknya hanya bisa pasrah. Pasalnya, pengalihan sebagian kewenangan itu dipayungi UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Saat ini, Dinshubkominfo tengah mendata aset di terminal. Juga menyiapkan pendataan personel pegawai yang bakal pindah status. ‘’Ada 10 pegawai yang mau jadi pegawai pusat. Sedangkan 48 lainnya memilih jadi pegawai pemkab,’’ ungkapnya. (her/yup/RAPP002)

Sumber: Radar Madiun