Polres Ringkus Satu Anggota Komplotan Perampok Pasar Jetak

oleh -0 Dilihat

Pacitanku.com, PACITAN – Jajaran Satuan Reskrim Kepolisian Resor Pacitan sukses meringkus Dani Suhendar alias Asep (42), warga asal Palembang yang menetap di Dusun Tawang Desa Sidomulyo, Kecamatan Ngadirojo, yang merupakan salah satu anggota dari empat jaringan perampokan bersenjata api toko emas Candra Barokah di Pasar Jetak, pada Minggu (3/11/2013).

Dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (16/3/2016) di Markas Polres Pacitan, Jalan Ahmad Yani, Kapolres Ajun Komisari Besar Polisi Taryadi melalui Kepala Satreskrim Polres Pacitan, Ajun Komisari Polisi Sukinto Herman mengatakan bahwa pelaku ditangkap di wilayah Pantai Watukarung, Desa Watukarung, Kecamatan Pringkuku. Ia ditangkap saat bertandang di sebuah rumah penduduk di kompleks Pantai Watukarung. Sebelumnya, tersangka yang kesehariannya berprofesi sebagai nelayan itu menjadi buron dan ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Menurut Herman, Dani berperan sebagai surveyor dan sekaligus menjadi eksekutor setiap aksi yang dilakukan oleh empat kawanan perampok. “Tertangkapnya Dani bermula dari pengembangan perkara setelah polisi berhasil menangkap Dukut juga warga Desa Sidomulyo,” tandasnya.


Lebih lanjut, Herman mengatakan bahwa sebelum terjadi pencurian, Asep mengaku bahwa dirinya sebagai surveyor penunjuk jalan tiga rekannya saat melakukan perampokan di dua toko emas. Dari pengakuanya, komplotan ini telah melakukan tindak kejahatan di dua tempat kejadian perkara lainnya, yaitu di jetak dan Sudimoro Pacitan.” Tersangka Dani juga menyiapkan dua buah helm serta satu unit sepeda motor jenis Satria FU warna hitam untuk menjalankan aksinya,’’ ujarnya.

Selain itu, Herman menyebut bahwa pelaku juga menjadi otak yang mempersiapkan sepeda motor merek Suzuki Satria FU Nopol AG 8544 YB, dan Yamaha Jupiter MX Nopol AE 2474 XA. Kelengkapan berupa helem dan masker penutup wajah, yang dipergunakan tersangka Asep dan Endu dalam melancarkan aksinya menguras seisi toko emas, Minggu, 3 Nopember 2013 silam, juga yang menyiapkan adalah dia.

“Tersangka Dani yang sudah sangat paham dengan medan di seputaran Desa Jetak, berperan memetakan lapangan. Termasuk memfasilitasi dua tersangka pelaku perampokan dengan dua sepeda motor beserta kelengkapannya untuk menjalankan aksi jahatnya,” jelas Herman yang merupakan mantan Kapolsek Tegalombo ini.

Lebih lanjut, Herman menyebut bahwa Dani juga sempat membawa kabur tersangka Endu dan Asep dari kejaran polisi melalui jalur laut menuju Pantai Gesingan, Jogjakarta, sesaat setelah melancarkan aksi jahatnya. “Dua tersangka perampokan, yaitu Endu dan Asep berhasil kabur dari kejaran Polisi atas bantuan tersangka Dani,” tutur perwira pertama Polisi ini.

Selama menjadi buron, tersangka Dani sempat bersembunyi di Jakarta dan menyaru sebagai nelayan. Berbekal profesinya sebagai pelaut itulah, Dani sempat membuat petugas terkecoh.

“Namun berbekal informasi atas pengembangan penyidikan dari tersangka Endu dan Asep, kedok tersangka akhirnya terkuak. Hingga akhirnya berhasil kami ringkus saat tersangka Dani tengah berada di Pantai Watukarung,” tandas Herman.

Atas perbuatannya itu, tersangka Dani terancam pasal berlapis menilik peran Dani sebagai fasilitator tindak kejahatan yang dilakukan Endu dan Asep, dapat dikenai pasal 365 Jo pasal 56 atau pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 12 tahun penjara. “Saat ini tersangka kami amankan di ruang tahanan Mapolres sambil menunggu proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya di Pacitanku.com, pada Minggu (3/11/2013) sekitar pukul 05.46 WIB, sebuah toko emas Candra Barokah milik Sugiono, disatroni dua orang tak dikenal. Dalam melancarkan aksinya, dua pelaku perampokan mempergunakan senjata api jenis pistol. Sebelum berhasil menguras semua perhiasan, tersangka sempat mengeluarkan beberapa kali tembakan, hingga satu proyektil bersarang di pantat Sugiono, pemilik toko emas. (RAPP001)

Foto: Polres Pacitan saat menggelar Press Release perampokan Jetak. (Foto by Polres Pacitan)