Distamben Pacitan: Maraknya Tambang Grindulu Penyebab Utama Erosi

oleh -1 Dilihat
Penambang pasir kali Grindulu. (Foto : Dok.Pacitanku)
Penambang pasir kali Grindulu. (Foto : Dok.Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Pemerintah Kabupaten Pacitan melalui Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) menyebut bahwa eksploitasi sungai berupa penambangan pasir di sungai Grindulu kini mengancam. Banyak penambang pasir liar yang mengakibatkan kerusakan lingkungan cukup parah.

‘’Dampaknya erosi. Kalau sudah begitu, pemukiman warga di pinggir sungai juga rawan amblas saat debit sungai naik,’’ ujar Masruhin Muhammad Kabid Pertambangan di Distamben Pacitan, kemarin (14/3).

Masruhin menyebut bahwa penambangan pasir liar banyak terdapat di Desa Tambakrejo Kecamatan Pacitan, Desa Kebondalem Kecamatan Tegalombo, Desa/Kecamatan Arjosari, Desa Hadiwarno Kecamatan Ngadirojo, serta di Desa Semanten Kecamatan Pacitan. ‘’Selain penambang tradisional, kami tidak pernah mengluarkan izin pengerukan pasir maupun sirtu di Sungai Grindulu, apalagi menggunakan alat berat,’’ katanya.


Kontroversi masalah penambangan pasir sungai pada umumnya tertuju bagi para penambang liar yang tidak mempunyai izin. Sehingga, kegiatan penambangan pasir liar tersebut tidak punya pedoman dan aturan pertambangan seperti dalam SPID.

Mereka juga tidak mempunyai batas kapasitas dalam menambang. ‘’Mereka menambang pasir melebihi batas yang seharusnya diizinkan. Bahkan tak jarang pula, pasir ditebing-tebing sungai pun diambil,’’ jelasnya.

Lebih lanjut, Masruhin mengaku penertiban penambang pasir tersebut menjadi dilema. Pasalnya, jika ada razia atau larangan menambang, maka mata pencaharian warga sekitar terancam. Namun, di sisi lain juga merusak lingkungan apabila tetap dibiarkan. ‘’Kami hanya berusaha membatasi lokasi dan jumlah penambangan pasir di Pacitan,’’ pungkasnya. (her/yup)

Sumber: Radar Madiun